Pemilu 2024
Gerindra Ajukan Keberatan Berulang untuk Saksi KPU di Sengketa Pileg Bekasi
Gerindra protes atas kehadiran tiga saksi dari KPU karena sudah bukan lagi jajaran.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Partai Gerindra sampaikan keberatan terhadap saksi-saksi yang diajukan KPU RI untuk gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Sampai akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berupaya menengahi adu argumentasi antara kuasa hukum Partai Gerindra untuk perkara 59 dengan pengacara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gerindra sampaikan keberatan dua kali karena KPU hadirkan saksi-saksinya yang disebut sudah bukan lagi jajaran termohon.
Hal itu berlangsung saat majelis hakim konstitusi hendak mengambil sumpah beberapa saksi yang dihadirkan Para Pihak dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I
Suhartoyo mulanya memanggil satu per satu nama para saksi yang dihadirkan Pemohon Gerindra dan Termohon KPU untuk maju ke hadapan meja majelis hakim.
Namun, saat melakukan panggilan, Suhartoyo menyadari ada saksi yang dihadirkan Gerindra bernama Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti yang sudah pernah menjadi saksi dari KPU pada perkara yang lain.
"Erwin Maradona, Rian Ramadhani, Ir. Iden Nur Yusuf. Kemudian Termohonnya, Ikhsanur Hidayatullah, Rahmat Yeridusti. Ini (Erwin dan Rahmat) sudah jadi saksi Termohon?" tanya Suhartoyo, dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menjawab hal itu, kuasa hukum Pemohon perkara 59 menyampaikan, untuk saksi Erwin Maradona dan Rahmat Yeridusti sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka telah menyatakan siap menjadi saksi dari Pemohon Gerindra.
"Izin Yang Mulia, terhadap kehadiran (Erwin dan Rahmat) itu kami menyatakan secara tegas keberatan," ucap kuasa hukum KPU merespons informasi dari kuasa hukum Gerindra.
Mendengar keberatan KPU, Suhartoyo lantas mengusulkan KPU untuk menarik dua saksinya tersebut. Hal itu disetujui kuasa hukum KPU.
"Baik Yang Mulia. Kami tidak menghadirkan Erwin Maradona Harahap dan Rahmat Yeridusti," ucap kuasa hukum KPU.
Selanjutnya, KPU menjelaskan, dari lima nama yang tercantum sebagai saksi, yang hadir dalam persidangan hari ini adalah saksi bernama, Bongsu Syahputra dan Khoirudin selaku Komisioner KPU Bekasi.
Mendengar nama Bongsu Syahputra, sontak kuasa hukum Pemohon Gerindra mengajukan penolakan kepada majelis hakim.
"Mohon izin YML. Kami dari pihak Pemohon menolak secara tegas saksi yang diajukan Termohon, yaitu saudara Bongsu Syahputra, karena saudara Bongsu Syahputra telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 24 tahun 2024 sebagai tindaklanjut dari putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 7 .... Mohon dipertimbangkan, Yang Mulia," ucap kuasa Pemohon Gerindra.
"Kami catat," tegas Suhartoyo.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.