Berita Lampung

Satlantas Polresta Bandar Lampung Masih Tunggu Juklak SIM C1

Satlantas Polresta Bandar Lampung masih menunggu juklak terkait pembuatan SIM C1.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan, pihaknya sampai saat ini pasca diresmikan C1 penggunaannya oleh Korlantas Mabes Polri Irjen Aan Suhanan, masih menunggu juklak.

"Jadi untuk SIM C1 yang sudah dilounching oleh Korlantas Mabes Polri, kami saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait SIM C1 di Polresta Bandar Lampung," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024). 

Ia mengatakan, sambil menunggu instruksi lebih lanjut, pihaknya masih melakukan persiapan segala sesuatunya.

"Apabila ada instruksi juklak mengenai pelaksanaan SIM C1 kami sudah siap," ujarnya,

Adapun persyaratan untuk bisa memiliki SIM C1 itu diperuntukkan bagi kendaraan 250 cc sampai dengan 500 cc.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan mempersiapkan untuk pelaksanaan ujian praktiknya.

Sehingga ada kemudahan dalam pelaksanaannya.

"Bedanya dengan SIM C sebelumnya dari sisi kendaraan yang digunakan lebih besar dari penggunaan SIM C biasa," kata Kompol Ridho. 

Kemudian uji praktiknya motor tersebut telah disediakan oleh Polri dengan menggunakan motor standar spesifik minimal 250 cc, kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat. 

Ia mengatakan, syarat sim C1 yakni sesuai mekanismenya yakni sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Maka tetap ada uji teori dan uji praktiknya tetap dilaksanakan. 

Pembedanya tetap kepada kemampuan keahliannya masing-masing dengan menggunakan motor dengan cc yang berbeda.

"Kalau perbedaannya pasti cc di bawah dan atas pasti sudah ada perbedaannya," ucap Kompol Ridho. 

Petugas akan melihat kelayakan dari pemohon SIM C1 pada saat melaksanakan ujian.

Karena kemampuan dan keterampilan yang aman di jalan akan dilihat apakah pemohon SIM C1 ini layak atau tidak.

Terkait kebijakan yang lainnya pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas. 

"Bagi masyarakat diharapkan agar membuat SIM sebagai persyaratan dalam mengendarai kendaraan," pungkas Kompol Ridho.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved