Pilkada Lampung Barat

Bawaslu Lampung Barat Segera Lantik Anggota PKD

Bawaslu Lampung Barat bakal melantik sebanyak 136 anggota PKD untuk Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu Lampung Barat
Calon PKD Lampung Barat saat mendaftar di Bawaslu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat bakal melantik sebanyak 136 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pelantikan anggota PKD dijadwalkan akan berlangsung pada 1-2 Juni 2024.

Namun, menurut informasi yang didapat, Bawaslu Lampung Barat akan melaksanakan pelantikan PKD itu pada 2 Juni 2024 di kecamatan masing-masing.

“Insya Allah pengumuman akan kita laksanakan sesuai dengan pedoman, yakni hari ini 31 Mei dan pelantikan pada tanggal 1-2 Juni 2024,” ujar Jones, Jumat (31/5/2024).

“Namun untuk Lampung Barat kita akan melakukan pelantikannya pada tanggal 2 Juni 2024. Berpusat di kecamatan masing-masing,” sambungnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Lampung Barat telah melakukan penerimaan berkas calon PKD pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.

Berdasarkan kebutuhan, dibutuhkan 136 PKD.

Pada tahapan ini, 200 orang mendaftar tersebar di 134 pekon di Lampung Barat.

Karena belum tercukupinya kuota pendaftar, sambung Jones, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran anggota PKD tersebut.

“Pada tanggal 22-24 Mei 2024, Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran. Mengingat kita perlu memperhatikan keterwakilan perempuan,” jelasnya.

“Selain itu, masih terdapat pekon yang belum memenuhi ketentuan pendaftar berjumlah 2 kali kebutuhan,” tambahnya.

Pada masa perpanjangan tersebut, jumlah pendaftar tercatat bertambah 40 orang sehingga total pendaftar menjadi 240 orang.

Jones menuturkan, 240 orang yang mendaftar memenuhi syarat administrasi dan diumumkan oleh Bawaslu Lampung Barat pada tanggal 25 Mei 2024.

“Sebelum melakukan registrasi, kami terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas calon pendaftar,” tutur Jones.

“Jika kurang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, peserta akan diberikan waktu melengkapi berkas selama 1x24 jam,” terusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved