Berita Terkini Nasional

Belajar Kelompok Berujung Maut, Siswa SMP Tewas Dikeroyok Teman Sekolah

Niat belajar kelompok, RKW (12) siswa kelas 7 SMPN 2 Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), malah meninggal dunia usai dianiaya sekelompok anak.

|
SURYA.CO.ID/Dya Ayu
Suasana rumah duka siswa SMP, yang tewas diduga dikeroyok, di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Kota Batu, Jatim, Jumat (31/5/2024). Niat belajar kelompok, RKW (12) siswa kelas 7 SMPN 2 Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), malah meninggal dunia usai dianiaya sekelompok anak. 

Dari informasi yang didapat keluarga korban, hasil pemeriksaan di rumah sakit, RKW mengalami pendarahan dalam kepala sebelah kiri.

Hingga Jumat malam ini, proses autopsi masih berlangsung di RS Hasta Brata Batu.

BERITA LAIN: Buron 5 Bulan, Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal Dibekuk Satreskrim Polres Pesisir Barat

Sempat buron lima bulan, akhirnya Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pengeroyokan saat Pesta organ tunggal di Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.

Adapun peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira Pukul 02.30 WIB yang lalu.

Akibat pengeroyokan tersebut korban LPS (19) mengalami sejumlah luka tumpul serta sayatan senjata tajam dan akhirnya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan AM (28) salah satu pelaku pengeroyokan.

"Pelaku AM berhasil kita amankan pada Kamis (28/3/2024) sekira Pukul 17.00 WIB saat berada di kediamannya di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan,"ungkapnya, Sabtu (30/3/2024).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB pelaku terlihat dikediamannya di Pekon Balai Kencana.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio langsung bergerak menuju lokasi.

Setelah sampai di lokasi pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku AM dan dibawa menuju Mako Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah dahulu diamankan.

Adapun pelaku yang lebih dahulu berhasil diamankan yakni berinisial DF (19), insial RS (20), inisial SY (20), inisial GD (19) dan inisial AR (20).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pasca keributan yang mengakibatkan seorang remaja tewas di acara hiburan organ tunggal di Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, Polres Pesisir Barat Imbau warga agar tidak menggelar hiburan hingga larut malam, Selasa (31/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved