Berita Lampung

Bocah Perempuan 15 Tahun di Pesawaran Dirudapaksa di Rumah Neneknya

Aparat Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesawaran
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur ditangkap Unit PPA Polres Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Aparat Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial PY (28) warga Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

PU ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya pada Kamis (30/5/2024) dini hari.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Deddy menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran merudapaksa bocah perempuan yang berusia 15 tahun, Minggu (17/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu pelaku datang ke rumah nenek korban yang masih satu dusun dengan pelaku.

Saat itu, nenek korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku yang datang bersama anaknya itu malah masuk ke kamar korban.

“Lalu pelaku mencoba masuk ke dalam kamar korban dan menutup pintu. Sedangkan anak dari pelaku ditinggal di luar kamar,” jelas Deddy, Jumat (31/5/2024).

Pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya di kamar korban.

Pelaku mengancam korban agar tidak memberontak.

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi. 

Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Pihak keluarga langsung melapor ke Polres Pesawaran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved