Pemilu 2024

KPU Sorong Papua Barat Kecolongan, 2 Caleg jadi KPPS Pemilu 2024

Seorang caleg merangkap menjadi Ketua TPS di Sorong, Papua Barat dan masalah tidak selesai sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang caleg merangkap menjadi Ketua TPS di Sorong, Papua Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di tempat pemungutan suara (TPS) di Sorong, Papua Barat.

Seorang caleg merangkap menjadi Ketua tempat pemungutan suara (TPS) di Sorong, Papua Barat dan perkara disidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dalam sidang perkara nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN selaku pemohon mempersoalkan penghitungan suara anggota DPRD/DPRA Provinsi Papua Barat Daya pada Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3.

Pihak PAN menghadirkan saksi bernama Muhamad Rizal, sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong.

Rizal menjelaskan caleg atas nama Susiati menjadi ketua pada TPS 7 di kelurahan Malawele Kabupaten Sorong. Ia membenarkan informasi tersebut dan telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilui Kabupatenn Sorong.

Kejadian serupa juga terjadi di TPS 18 Kelurahan Malawele, Sorong, Papua Barat atas nama Nani Mariana.

“Dua Caleg tersebut yang menjadi petugas di TPS 7 dan TPS 18 adalah caleg dari PKS. Pelanggaran ini belum diproses karena dianggap melewati batas waktu,” jelas Rizal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Frengki Duwith dalam kesaksiannya di ruang sidang menjelaskan semua PPD dan PPS diberikan Bimtek terkait proses perekrutan.

Menurutnya, proses perekrutan sudah sesuai dengan aturan, prosesnya terbuka dan tidak ada masukan terkait protes apapun dari masyarakat.

Terkait Caleg yang menjadi KPPS, jelas Frengki, hal tersebut diketahui saat pleno di Kabupaten.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Herdi Funce Rumbewas menyatakan benar bahwa terdapat laporan di Bawaslu Kabupaten Sorong terkait caleg yang menjadi KPPS dengan Pelapor dari Partai NasDem dan PAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemecatan kepada PPS dan KPPS. Terkait dengan proses pelanggaran yang dilakukan caleg, Bawaslu tidak memiliki kewenangan karena sudah melewati batas.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved