Pemilu 2024

MK Diminta Bandingkan Data KPU dan Bawaslu Hasil Pileg DPRD Jakarta

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KP)U RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha minta MK bandingkan data KPU dan Bawaslu di gugatan untuk DPRD Jakarta.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KP)U RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha minta MK bandingkan data KPU dan Bawaslu di gugatan untuk DPRD Jakarta. 

Sehingga penyelenggara pemilu akan beralasan tidak lagi memiliki waktu untuk mengeceknya, dan berujung pada pembiaran keberatan dimaksud.

“Karena modus yang terjadi di berbagai tempat pengalaman saya urus semacam ini selalu terjadi di kecamatan, locus di kecamatan, selalu D.Hasil objek perkaranya, selalu politik buying time di buang ke atas, dan biasanya di berbagai tempat itu rekapitulasi akan terakhir-terakhir sehingga tidak ada waktu lagi, lalu di buang,” ungkap Putu.

Sehingga kata Putu, jika perkara masuk ke persidangan, solusi sederhananya adalah mengadu data milik berbagai pihak yang berperkara.

Jika dalam hal adu data hakim konstitusi masih punya keraguan, maka mahkamah bisa meminta KPU membuka data C.Hasil agar semua persoalan terlihat jelas.

“Sederhana saja, pertama adu data Bawaslu berapa datanya yang disengketakan, data pemohon berapa, data termohon berapa, data pihak terkait berapa,” katanya.

“Kalau majelis masih ragu, cek lagi C.Hasil di 213 itu adu data sehingga clear semua,” lanjut dia.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved