Pemilu 2024

Saksi Partai Kelelahan Berujung Perubahan Suara Hasil Pemilu 2024 di Sleman Yogyakarta

Para saksi partai politik di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini menolak menandatangani penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/Ibriza
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Mei 2024.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 29 Taman Martani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Para saksi partai politik di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini menolak menandatangani penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Salah satunya saksi dari Partai NasDem Sutomo uang mengungkapkan kesalahan pada proses penghitungan suara.

Mulai dari surat suara yang dimasukkan ke kotak suara yang tidak sesuai hingga kesalahan hitung berulang-ulang membuat saksi partai kelelahan.

Sutomo saat menjadi saksi dari Pemohon, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 30 Mei 2024.

Ia menambahkan, kesalahan proses penghitungan suara yang dilakukan menghabiskan waktu yang berlarut-larut, sehingga mengakibatkan para saksi mandat partai-partai di TPS tersebut kelelahan secara fisik.

"Jadi kami memilih untuk tidak tanda tangan dan kami fokus untuk menjaga suara masing-masing dari partai dan suara NasDem tidak ada masalah di mana ada 12 suara di sana," ucap Sutomo, di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Selain di tingkat TPS, hal serupa juga terjadi di tingkat kecamatan.

Saksi NasDem di Kecamatan Kalasan, Gunawan Nur Cahyo menyampaikan dalam persidangan, bahwa proses rekapitalasi berlangsung selama 11 hari.

Ia menyebut, lamanya proses rekapitulasi itu menyebabkan para saksi kelelahan.

Bahkan, ia menduga, kelelahan para saksi tersebut menyebabkan adanya perubahan perolehan suara antara hasil di TPS dengan kecamatan.

"Saya diinfokan saksi NasDem wilayah kalau ada permasalahan perolehan suara, saya akhirnya baru memperhatikan C.Hasil untuk TPS 29 Taman Martani benar dari suara Golkar awalnya 10 suara menjadi 14 suara,” ungkap Gunawan.

Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, MK membatasi jumlah lima saksi dan satu ahki yang bisa dihadirkan masing-masing pihak.

Setelah melalui putusan dismissal, total jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 


 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved