Berita Terkini Nasional

Saka Tatal Mangkir Pemeriksaan Ulang Kasus Vina Cirebon, Sebut Tak Punya Ongkos ke Bandung

Saka Tatal tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan ulang oleh Polda Jawa Barat dengan alasan tidak miliki ongkos.

Editor: Tri Yulianto
Youtube channel TVOne news
Saka Tatal di acara TV. Saka Tatal tidak hadiri pemeriksaan ulang di Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon karena beralasan tidak miliki ongkos. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saka Tatal tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan ulang oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon

Untuk saat ini Saka Tatal dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menewaskan Eky dan Vina, dua pasangan remaja asal Cirebon pada 8 tahun lalu. 

Saka Tatal sendiri sebelumnya sudah jadi terpidana di kasus Vina Cirebon dan kini sudah bebas karena saat itu masih dibawah umur. 

Dan kini saat Polda Jawa Barat menyidik lanjutan kasus ini, Saka Tatal pun dipanggil ulang yang tidak dipenuhinya. 

Seharusnya, ia memenuhi panggilan Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Namun, hingga sore, ia mangkir karena tidak memiliki ongkos.

Hal tersebut disampaikan kakak Saka yakni Jaka.

Meski demikian, ia menegaskan, keluarga telah berkomitmen untuk hadir jika pemeriksaan tersebut dilakukan di Cirebon.

"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar)," tutur Jaka dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (1/6/2024).

"(Tapi) Pihak keluarga juga tadi Saka bilang siap memberi kesaksian, asal di Cirebon," ucapnya.

 Jaka mengungkapkan, kondisi Saka saat ini dalam keadaan baik.

Surat panggilan tersebut hanya menyebutkan bahwa Saka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan perlindungan anak.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 semakin ramai setelah ditangkapnya salah satu DPO dalam kasus tersebut, Pegi Setiawan alias Perong.

Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk memastikan apakah Pegi Setiawan tersebut terlibat atau tidak.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa intensif tujuh terpidana kasus tersebut yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dan sejumlah saksi lainnya.

Kronologi Penangkapan

Saka Tatal Saka Tatal (23), yang sejak tahun 2020 lalu dinyatakan bebas dari penjara, mengungkapkan kisahnya kepada media mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap "Vina Cirebon" dan pacarnya.

Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eky), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eky dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyampaikan, sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan untuk membeli bensin oleh sang paman.

"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.

Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin. Saya dipukulin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

Saka juga menegaskan, ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eky tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.

(Tribunlampung.co.id/TribunnewsBogor.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved