Polres Pringsewu

Polsek Gading Rejo Polda Lampung Beber Kronologi Penangkapan Komplotan Pencuri Tabung Gas

Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan anggota komplotan pencuri puluhan tabung gas.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi tabung gas - Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu mengungkap kronologi penangkapan anggota komplotan pencuri puluhan tabung gas. 

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polri pasti akan ditangani secara profesional. 

“Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan perkara, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” pungkas Hasbulloh.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved