Kasus Asusila di Tulangbawang
Gadis di Tulangbawang Dibikin Mabuk Lalu Digilir 4 Pemuda di Ruang Kafe
Seorang gadis berinisial I (19) menjadi korban rudapaksa oleh empat orang pemuda di sebuah kafe di Tulangbawang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang gadis berinisial I (19) menjadi korban rudapaksa oleh empat orang pemuda.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu kafe di Kampung Tunggal Warga, Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan mengatakan para pelaku melancarkan aksinya saat korban mabuk akibat menengguk miras yang telah disediakan oleh pelaku.
"Jadi pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB korban bersama temannya perempuan datang ke kafe untuk bertemu dengan pelaku JR alias O, karena sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB telah janjinya via WhatsApp," ujarnya.
Saat tiba di kafe, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku JR yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya.
Ketika itu korban dan pelaku pun langsung meneguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku sampai membuat korban inisial I mabuk.
Pada saat korban mabuk itulah, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Sampai pada akhirnya korban mengalami tindak pidana asusila.
Masih kata kasat pelaku yang melancarkan aksi bejatnya itu dilakukan pertama oleh pelaku SR, lalu pelaku JS als O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.
"Aksi rudapaksa itu dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil menangkap empat pelaku rudapaksa yang terjadi di salah satu Cafe di wilayah hukumnya.
Empat pelaku yang ditangkap itu telah melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial I (19) warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Peristiwa asusila tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Rabu (5/6/2024).
"Para pelaku tindak pidana asusila yang terjadi di Cafe berhasil kita amankan," ujarnya.
Hengky menyebut identitas para pelaku yang ditangkap ada JR alias O (27) warga Kecamatan Banjar Margo dan MG (23) warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
| 4 Pelaku Rudapaksa Gadis di Tulangbawang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Gadis di Tulangbawang Lampung Dirudapaksa 4 Pria Usai Temui Kenalan di Kafe |
|
|---|
| 4 Pria Rudapaksa Seorang Gadis di Tulangbawang Lampung dalam Kondisi Mabuk |
|
|---|
| Breaking News Empat Pelaku Rudapaksa di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gadis-dirudapaksa-4-pemuda.jpg)