Berita Lampung
Kesbangpol Catat 10 WNA Ajukan Izin Tinggal di Bandar Lampung
Kesbangpol Pemkot Bandar Lampung catat 10 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan izin tinggal di Bandar Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Bandar Lampung catat 10 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan izin tinggal di Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan Kabid Waspada Nasional (Wasnas) Kesbangpol Pemkot Bandar Lampung, Nuri saat dikonfirmasi Tribun Lampung.
“Sampai saat ini WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandar Lampung sebanyak 10 orang,” katanya, Jumat (7/6/2024).
Ia menerangkan, kebanyakan WNA tersebut memang berdomisili di Bandar Lampung tetapi bekerja di luar kota.
“Misal seperti WNA yang mengajukan izin tinggal di Kedamaian, tetapi dia bekerja di Lampung Selatan,” jelasnya.
Kemudian Nuri menyebut, kebanyakan WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandar Lampung berprofesi sebagai guru.
“Kebanyakan kerjanya sebagai guru,” bebernya.
Ia juga menerangkan, rata-rata WNA tersebut telah menetap di Bandar Lampung selama satu tahun.
“Paling lama satu tahun, tetapi ada juga yang baru 8 bulan,” jelasnya.
Nuri juga membeberkan, izin tinggal yang diberikan Pemkot Bandar Lampung ke WNA menyesuaikan kontrak kerja.
“Tergantung kontrak kerja, kalau kerjanya 2 tahun, izin tinggalnya juga 2 tahun,” paparnya.
“Setelah itu, WNA harus mengurus izin kembali,” katanya.
Tetapi selama di Bandar Lampung, ia menyebut, WNA tersebut wajib lapor ke Pemkot Bandar Lampung.
"Setiap bulan mereka harus lapor, kalau pindah kerja atau alamat domisili juga harus lapor," pungkasnya
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Senangnya Faqih Bisa Juara Lomba Makan Kerupuk Tribun Lampung |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Bahlil Tak Hadiri Musda Golkar Lampung, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.