Polres Way Kanan
Polsek Way Tuba Polda Lampung Datangi TKP Anirat di Dusun Ulak Baru
Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan datangi TKP peristiwa pidana penganiayaan yang sebabkan satu orang luka berat dan pelaku meninggal dunia.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan datangi TKP peristiwa pidana penganiayaan yang sebabkan satu orang luka berat dan pelaku meninggal dunia di Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba, Sabtu (8/6/2024).
Di lokasi, personel Unit Reskrim Polsek Way Tuba dan bhabin jajaran Polda Lampung didampingi babinsa meninjau TKP guna mengumpulkan bukti dan mencari serta mendengarkan saksi-saksi lain di sekitar TKP.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi menerangkan hal tersebut merupakan wujud respon cepat dalam setiap menanggapi setiap kejadian maupun laporan dari masyarakat.
Selain kedatangan kami untuk meninjau TKP juga guna mengetahui penyebab pasti penyebab peristiwa diduga adanya tindak pidana penganiayaan.
Sementara kejadian tindak pidana penganiayaan terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 pukul 07.30 Wib di Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar.
Menurut keterangan saksi kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku bahwa hewan peliharaan (anjing) milik korban sering memakan hewan peliharaan (bebek) milik pelaku.
Kemudian terjadilah cekcok mulut antara keduanya, lalu diduga pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis golok dan langsung membacokan kearah korban yang mengenai kepala bagian sebelah kiri dan tangan sebelah kiri korban.
Melihat kejadian tersebut, saksi langsung melerai keributan dan mengambil golok yang saat itu masih dipegang oleh pelaku dan korban saat itu disuruh pergi. Selanjutnya korban langsung pergi dan berobat ke klinik Trans Medika Kampung Bandar Sari.
Atas kejadian itu, korban an. Bambang Irawan (47) warga Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, luka dibagian jari tangan sebelah kiri, jari kelingking dan jari manis.
Sedangkan diduga pelaku Hermanudin (49) warga Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar, Way Tuba saat itu langsung masuk kedalam rumah, namun saat sudah berada didalam rumah tiba-tiba terjatuh dan langsung tidak sadarkan diri.
Setelah itu Hermanudin dibawa ke Puskesmas Way Tuba dan dari hasil pemeriksaan medis oleh Dokter tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh, diduga kuat Hermanudin meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya.
Dari keterangan Istri Hermanudin membenarkan bahwa selama ini suaminya memang mempunyai riwayat darah tinggi dan penyakit jantung.
Pihak keluarga khususnya Istri Hermanudin menerima bahwa kematian suaminya adalah musibah dan tidak akan menyalahkan pihak manapun dengan dikuatkan melalui surat pernyataan yang dibuat tanpa ada paksaan darimana pun.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian sudah mengarahkan untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba namun baik korban dan terduga pelaku sepakat akan menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan.
Ia juga meminta terhadap kedua pihak mohon tidak melakukan aksi balas dendam dan agar dapat menyelesaikan peristiwa ini dengan baik.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polda Lampung Cek Senpi Anggota hingga Amunisi di Polres Way Kanan |
|
|---|
| Ancaman Hukum Pelaku Pembalakan Liar Register 42 Blambangan Umpu Way Kanan |
|
|---|
| Binluh KUA, Kasat Binmas Polres Way Kanan Ajak Catin Jauhi KDRT dan Judol |
|
|---|
| Pria Tulangbawang Barat Diringkus Polisi di Way Kanan, Curi Sawit dan Punya Senpi |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kasui Manfaatkan Lahan untuk Budidaya Ikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/datangi-TKP-peristiwa-pidana.jpg)