Pilkada Lampung Barat

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan Dana Hibah Tahap II

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perubahan-perubahan dana hibah Pilkada yang ada di tahap I.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Bawaslu Lampung Barat
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perubahan-perubahan dana hibah Pilkada yang ada di tahap I. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Sama halnya dengan KPU Lampung Barat, Bawaslu Lampung Barat juga mengaku belum mengajujan pencairan dana hibah tahap II Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perubahan-perubahan dana hibah Pilkada yang ada di tahap I.

“Bawaslu Lampung Barat juga belum, karena kita ini kan banyak perubahan. Yang tahap I aja belum direalisasikan semua,” ujarnya, Minggu (9/6/2024).

“Kita juga akan melakukan pembahasan dan revisi, awalnya anggaran untuk setahun dan akan kita revisi untuk sembilan bulan,” sambungnya.

Jones, sapaan akrab Ketua Bawaslu itu menyebut, dana hibah Pilkada tahap I masih belum terealisasikan semua.

“Dana sebesar 40 persen itu masih mengendap di rekening. Baru beberapa saja yang sudah direalisasikan,” sebutnya.

“Contohnya perekrutan Panwascam dan PKD. Namun honor belum bisa karena sekretariat belum terbentuk dan harus koordinasi dengan Provinsi,” terusnya.

Ia memastikan, pencairan dana hibah Pilkada tahap II segera pihaknya lakukan jika kendala pada dana tahap I sudah bisa terselesaikan.

“Dana tahap I memang sudah siap, tapi belum bisa digunakan karena banyak perubahan. jika tahap I sudah kelar, tahap II akan kita ajukan,” ucapnya

“Semoga untuk yang tahap II tidak ada lagi perubahan-perubahan agar bisa langsung kita cairkan. Mudah-mudahan enggak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengaku, saat ini penyelenggara Pilkada belum ada yang melakukan pengajuan untuk pencairan dana hibah tahap II.

“Belum. Sampai saat ini KPU dan Bawaslu Lampung Barat belum ada yang mengajukan pencairan dana hibah itu,” ujarnya.

Burlianto menjelaskan, pencairan dana hibah ini dilakukan selama dua tahap yakni 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.

“Untuk tahap pertama dilakukan setelah 15 hari penandatanganan NPHD dilakukan, KPU Rp 8,96 miliar dan Bawaslu Rp 5,59 miliar,” sebutnya.

“Tahap kedua dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara, KPU Rp 13,44 miliar dan Bawaslu Rp 8,38 miliar,” tambahnya.

Sebelumnya, pihaknya mengklaim jika dana hibah untuk Pilkada tahap I di Lampung Barat sudah direalisasikan atau dicairkan.

Burlianto mengatakan, capaian pencairan dana hibah Pilkada tahap I itu sudah sepenuhnya dicairkan 100 persen.

“Dana hibah Pilkada tahap I ini sudah dicairkan ke penyelanggaranya yakni KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat,” ujar dia, Selasa (12/12/2023).

“Pencairan dana hibah Pilkada tahap pertama ini sebesar 40 persen dari total dana hibah. Anggaran untuk tahap pertama yakni sebesar Rp 14 miliar,” terusnya.

Dirinya menjelaskan, anggaran dana hibah untuk KPU sebesar Rp 8,9 miliar lebih sedangkan Bawaslu 5,5 miliar lebih.

“Sehingga totalnya mencapai Rp 14 miliar lebih, itu sudah cair dan telah masuk ke rekening masing-masing penerima dana hibah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana hibah senilai Rp 36,38 miliar untuk anggaran Pilkada tahun 2024 di Lampung Barat.

Puluhan miliar dana hibah Pilkada itu akan diberikan kepada KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat.

“Dana hibah anggaran Pilkada 2024 tersebut akan diberikan ke KPU Lampung Barat sebesar Rp 22,40 miliar,” ujar dia, Senin (27/11/2023).

“Kemudian anggaran Pilkada untuk Bawaslu Lampung Barat sebesar Rp 13,98 miliar,” sambungnya.

Ia menambahkan, proses pencairan dimulai dari pengajuan pencarian dana dari pihak KPU dan Bawaslu.

Selain itu, pencairan dana hibah Pilkada 2024 itu juga akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah.

“Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” jelasnya.

“Sebelum melakukan penandatanganan, mereka juga harus melakukan pengajuan permohonan pencairan dan harus melampirkan beberapa persyaratan,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved