Pemadaman Listrik

Dampak Pemadaman Listrik di Sumbagsel, PLN Siap Ajukan Kompensasi

PLN UID Lampung siap memberikan kompensasi tagihan listrik sebagai dampak pemadaman yang melanda wilayah Sumatera Bagian Selatan pada pekan lalu.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Manajemen PLN UID Lampung menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Lampung, Selasa (11/6/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PLN UID Lampung siap memberikan kompensasi tagihan listrik sebagai dampak pemadaman yang melanda wilayah Sumatera Bagian Selatan pada pekan lalu.

Kompensasi itu akan diajukan ke kantor pusat PLN di Jakarta.

Hal itu diungkapkan General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Lampung, Selasa (11/6/2024).

"Untuk kompensasi, saat ini karena kejadiannya menimpa beberapa provinsi di Sumatera, jadi di level pusat sudah dibuat semacam tim yang melibatkan pihak independen," kata Sugeng.

"Tim ini akan mempelajari serta mengevaluasinya, kemudian akan memberikan keputusan itu (kompensasi)," imbuhnya.

Terkait kompensasi, Sugeng menegaskan bahwa Komisi IV juga akan ikut melakukan pengawasan.

PLN bakal mengupayakan kompensasi seperti yang diharapkan masyarakat Lampung.

"Insya Allah kami juga berusaha ke pusat, tidak diam. Jadi percayakan Komisi IV akan mengawal kami," tutur Sugeng.

Selain itu, Sugeng mengatakan pihaknya akan mengupayakan kenyamanan masyarakat dengan melakukan rencana jangka pendek dan panjang untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.

"Untuk jangka pendek, akan segera dioperasikan transmisi 500 kv, yang akan membagi beban dari 275 kv, sehingga insya Allah akan lebih aman dalam waktu dekat. Untuk pembangkit-pembangkit, khususnya di Lampung, akan ada perkuatan kemampuannya," ucap Sugeng.

Selanjutnya, terus Sugeng, pihaknya juga akan mengevaluasi kembali terkait sistem dan kinerja yang memang sudah berjalan sejak 2023 lalu.

Kemudian untuk jangka menengah, PLN akan melakukan pemasangan sistem battery energy untuk pembangkit PLTG, sehingga bisa beroperasi dengan cepat atau fast response.

"Kemudian pemasangan reaktor dan kapasitor di beberapa gardu induk, sehingga mempercepat proses," ucap Sugeng.

"Kenapa (penanganan gangguan) kemarin itu lama? Karena kita harus menyeimbangkan tegangan, sehingga posisinya aman untuk peralatan kelistrikan. Dengan pemasangan reaktor dan kapasitor ini, insya Allah bisa lebih aman dan lebih cepat pulihnya," pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal pengusulan kompensasi tagihan listrik tersebut.

"Mengenai kompensasi, di level pusat ini akan mengevaluasi untuk mempertimbangkan, karena (PLN) ini kan perusahaan besar, maka akan laporan ke pusat," beber Ismet.

"Komisi IV tidak tidur. Kita akan mengawal dan membela rakyat. Kita ingin masyarakat Lampung nyaman," imbuh dia.

Ismet menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama stakeholder, terutama Pemerintah Provinsi Lampung.

"Hasil rapat ini kami baru menyampaikan terkait hal yang menyebabkan matinya listrik," ujar Ismet.

"Rapat ini belum selesai. Kami akan melaksanakan kembali, kemungkinan pekan depan, dengan stakeholder, termasuk pemerintah provinsi," pungkasnya.

Kerugian Besar

Pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), termasuk Lampung, sejak Selasa (3/6) hingga Rabu (4/6), menimbulkan kerugian yang sangat besar di masyarakat, terutama sektor ekonomi.

Untuk itu, PT PLN diminta untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat atau pelanggan yang terdampak pemadaman (blackout).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Subadra Yani Moersalin mengatakan, PLN harus dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Pasalnya, pemadaman listrik yang terjadi di Sumbagsel itu dinilai memicu kerugian ekonomi di masyarakat.

Subadra menuturkan, sudah ada regulasi yang mengatur tentang restitusi atau kompensasi tersebut. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

"Ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa PLN harus melakukan restitusi terhadap korban pemadaman listrik yang melebihi batas kewajaran," kata Subadra saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Namun, terus dia, bila masih keberatan, konsumen bisa menggugat ke pengadilan dengan melakukan class action (gugatan perwakilan kelompok).

"Class action itu bisa dilakukan kalau ada banyak korban, dan itu perlu pembuktian. Tapi yang jelas, kita minta PLN untuk restitusi yang berkeadilan untuk semua," pungkasnya.

Sebelumnya PT PLN UID siap bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku bila ada gugatan dari masyarakat terkait dampak pemadaman listrik.

Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Lampung Darma Saputra mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan soal adanya kerusakan alat elektronik karena pemadaman listrik.

Namun, Darma mengungkapkan pihaknya siap bertanggung jawab jika ada gugatan dari masyarakat.

"Saya belum paham mekanisme hukumnya bagaimana. Tapi pada intinya PLN Lampung siap mengikuti aturan yang berlaku," ucap Darma saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/6) sore.

Dikatakannya, saat ini PLN masih fokus untuk memperbaiki jaringan kelistrikan yang mengalami gangguan.

"Fokus PLN saat ini adalah bagaimana agar pemulihan bisa dilakukan dengan cepat," tambahnya.

Darma mengatakan, PLN akan belajar dari kesalahan yang terjadi dengan melakukan evaluasi.

"Tentu kita akan belajar dari permasalahan yang kita alami. Kejadian ini pastinya akan dievaluasi agar tidak terjadi serupa di kemudian hari," ucap Darma.

Peralatan Meledak

PLN UID Lampung akhirnya buka suara soal penyebab pemadaman listrik selama lebih dari 24 jam di wilayah Sumbagsel beberapa waktu lalu.

General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo mengatakan, pada saat itu terjadi gangguan dimana ada peralatan pengaman instalasi yang meledak.

"Yang bisa disampaikan adalah indikasi ada lightning arrester (peralatan pengaman instalasi) yang meledak dan menyebabkan transmisi 275 kv, termasuk yang di Lubuk Linggau-Lahat, itu rusak. Sehingga, itu memisahkan subsistem Sumatera Bagian Utara dan Tengah dengan subsistem Sumatera Bagian Selatan," ungkap Sugeng dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Lampung, Selasa (11/6).

Pasca kejadian itu, terus Sugeng, PLN akan membentuk tim investigasi independen untuk mengetahui penyebab gangguan tersebut.

"Nah, maka dari itu dibentuk tim investigasi untuk mengetahui penyebab pastinya secara detail," tambahnya.

PLN mengungkap penyebab listrik padam selama lebih dari 24 jam di sebagian besar wilayah di Sumbagsel disebabkan gangguan jalur Tol Listrik di Sumatera Selatan, Rabu (5/6).

Di mana, gangguan listrik tersebut kini telah berdampak setidaknya di enam provinsi di wilayah Sumatera, yakni Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Manajer Komunikasi dan TJSLĀ PLN UID Lampung Darma Saputra mengklaim phaknya telah melakukan langkah cepat untuk melakukan pemulihan.

Dia mengungkapkan, penyebab gangguan listrik tersebut lantaran transmisi SUTET 275 kv Lubuk Linggau - Lahat mengalami gangguan.

"SUTET 275 kv Itu bukan bukan jalur satu-satunya. Itu salah satu saja. Tapi jalur 275-500 itu kita sebut jalur Tol Listrik. Daya kapasitas yang dilewati menyuplai beberapa daerah, termasuk Lampung," jelas Darma.

"Selama ini memang memakai itu saja. Tapi kalau satu jalur itu saja nggak kuat. Ternyata kemarin terjadi gangguan," jelasnya.

Darma pun mengakui bahwa gangguan listrik yang terjadi kini telah meluas ke Sumatera Barat dan Riau.

"Yang saya pantau itu ada empat daerah yang terdampak (Lampung, Sumsel, Jambi, Bengkulu)," kata Darma. "Padang dan Riau, mereka mengalami dampak juga, tapi tidak separah di Sumbagsel," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved