Polres Mesuji

Miliki Sabu 0,54 Gram, Pria Ini Digelandang ke Polres Mesuji Polda Lampung

Lantaran memiliki sabu seberat 0,54 gram, pria inisial BR harus pasrah digelandang ke Polres Mesuji, Polda Lampung.

Istimewa
Lantaran memiliki sabu seberat 0,54 gram, pria inisial BR digelandang ke Polres Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Lantaran memiliki sabu seberat 0,54 gram, pria inisial BR harus pasrah digelandang ke Polres Mesuji, Polda Lampung.

"Diketahui tersangka BR (37) merupakan warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulangbawang Barat," beber Kasat Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung IPTU Andy Ruswandy S.H mewakili Kapolres AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR, Selasa (11/6/2024).

Pelaku berhasil merupakana non target operasi (TO) dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.

"Memang benar semalam sekira pukul 21.00 Wib, anggota opsnal kami telah menangkap seorang tersangka penyalahguna sabu dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka ditangkap di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, saat sedang asyik pesta sabu.

"Dari tersangka, anggota mengamankan plastik klip sedang berisi sabu berat bruto 0,54 gram, 1 alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang di bagian tutupnya dilubangi dan terdapat 2 pipet plastik yang sudah dibengkokan (bong), 1 kaca pirek, 2 (korek api gas dan 1 sumbu," urai dia.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved