Berita Lampung

Hewan Ternak Masuk Mesuji Wajib Dokumen

Dinas Pertanian Mesuji menerbitkan imbauan terkait distribusi hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polres Pringsewu
Ilustrasi hewan ternak - Polsek Gadingrejo bersama petugas Dinas Pertanian Bidang Peternakan serta aparatur Pekon Mataram memeriksa kesehatan hewan ternak untuk kurban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pertanian Mesuji menerbitkan imbauan terkait distribusi hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Mesuji Darul Baferzon menjelaskan, bagi pengangkut hewan kurban yang hendak membawa masuk ke wilayah setempat dapat melengkapi dokumen pendukungnya. "Jadi hewan kurban yang dibawa masuk ataupun keluar harus ada dokumen," ujarnya mewakili Kepala Dinas Pertanian, Rabu (12/6).

Adapun dokumen yang dibutuhkan diantaranya sertifikat veteriner dari otoritas veteriner, surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner, surat rekomendasi penggeluaran dari otoritas veteriner, dan surat keterangan jual besi dari desa asal.

Kemudian sertifikat atau surat rekomendasi diterbitkan oleh otoritas veteriner provinsi atau kabupaten. Nantinya, ungkap Darul, hewan ternak kiriman dari dalam maupun luar wilayah petugas yang telah disiapkan akan melakukan beberapa pemeriksaan. Salah satunya pemeriksaan dokumen kelengkapan distribusi hewan kurban di Pos Lalulintas hewan.

Menurut Darul, pemeriksaan dan pengawasan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit hewan. Selain pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban yang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Mesuji, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan hewan kurban milik masyarakat.

"Tujuannya sama untuk melihat kesehatan hewan kurban apakah layak untuk dikurbankan dan dikonsumsi masyarakat," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved