Polres Lampung Selatan

Tekab 308 Polsek Natar Polda Lampung Ciduk ABG yang Bawa Kabur HP Curian

Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menciduk anak baru gede (ABG) pelaku tindak pidana pencurian di sebuah konter di Desa Bumi Sari.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Natar ciduk ABG pelaku tindak pidana pencurian di sebuah konter di Desa Bumi Sari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menciduk anak baru gede (ABG) pelaku tindak pidana pencurian di sebuah konter di Desa Bumi Sari, Sabtu (15/6/2024).

Kapolsek Natar jajaran Polda Lampung Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku berinisial AJ (19) warga Kecamatan Natar, ditangkap lantaran menggasak satu unit Hp Samsung Tipe A15 di sebuah konter.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat-lihat handphone untuk dibeli, saat sedang mengecek handphone tersebut, tiba tiba pelaku kabur," terangnya, Rabu (19/6/2024).

Tekab 308 Polsek Natar dipimpin oleh Panit 1 dan 2 melakukan penangkapan pelaku pencurian di kediaman pelaku, kemudian diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan bermula dari adanya laporan pelapor ke Polsek Natar mengenai pencurian yang terjadi di Konter MAR CELL di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp2,8 juta.

Akibat dari perbuatan, pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved