Sembilan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SEMBILAN SAKSI - Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Sembilan saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/4/2026).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/4/2026). 

Sidang pembuktian tersebut dipimpin oleh hakim Enan Sugiarto.

Dalam persidangan kali ini, sebanyak sembilan saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Mereka antara lain Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat, perwakilan Kementerian PUPR Wijayanti dan Dibyo, konsultan perencana Raymaiy Senoaji, serta sejumlah saksi lain yakni Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, Dedy Mashuri, dan Anwar Sadat.

Para terdakwa tampak kompak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Selama persidangan berlangsung, mereka terlihat tertunduk saat menjawab pertanyaan dari jaksa.

Baca juga: Kejati Lampung Bakal Buka-bukaan Soal TPPU Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa Sahril, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo dari CV Athifa Kalya.

Kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, dalam keterangannya menyebut bahwa proses awal pengajuan proyek telah bermasalah.

Menurutnya, usulan yang diajukan seharusnya dilengkapi dengan data perencanaan yang komprehensif, mulai dari pagu anggaran hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis.

Namun, ia menilai dokumen perencanaan dari Dinas Perkim tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“RAB dan gambar yang diajukan tidak mencerminkan rencana sebenarnya. Bahkan terdapat indikasi penggunaan perencanaan pembangunan ruko,” ujarnya di persidangan.

Yogi juga menyoroti lemahnya proses verifikasi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Ia menyebut tim verifikasi yang dibentuk tidak bekerja secara optimal, sementara di tingkat kementerian, pemeriksaan hanya berlandaskan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanpa uji materiil.

Akibatnya, menurut dia, proyek tetap lolos hingga tahap pelaksanaan meski sejak awal dinilai tidak layak.

“Program ini sejak awal sudah prematur dan tidak feasible untuk dijalankan tanpa perencanaan ulang,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya penyimpangan karena Inspektorat tidak dilibatkan dalam proses pengawasan. Ia juga menyinggung peran kepala daerah dalam menyetujui usulan tanpa pengawasan memadai.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved