Sembilan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Lampung
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Yogi menjelaskan bahwa pada 2021, bidang penyehatan lingkungan masih berada di bawah Dinas Perkim.
Namun, sebelum terjadi perubahan nomenklatur ke Dinas PUPR, seluruh proses pengajuan telah dilakukan oleh Perkim.
“Ketika proyek sudah berjalan dengan perencanaan yang keliru, PUPR hanya melanjutkan pelaksanaan. Di sinilah letak persoalannya,” ujarnya.
Ia menegaskan tanggung jawab utama, berdasarkan ketentuan yang ada, berada pada pemerintah daerah.
“Selama ada SPTJM, kementerian menganggap tanggung jawab ada di daerah. Dari keterangan saksi, yang dimaksud adalah kepala daerah karena tidak melakukan pengawasan,” kata Yogi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Inilah Tiga Calon Rektor Itera, Dua dari ITB |
|
|---|
| Dirbinmas Polda Lampung Beri Pembinaan Bhabinkamtibmas Pesawaran |
|
|---|
| Kemenhaj Lampung Beberkan Perbedaan Pemberangkatan Haji Tahun Ini dan Sebelumnya |
|
|---|
| Kemenhaj Lampung Beberkan Perbedaan Keberangkatan Haji Tahun ini dengan Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Itera Tetapkan Tiga Calon Rektor Periode 2026–2030, Diisi Guru Besar ITB dan IPB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasus-Spam-Pesawaran-Dendi-Ramadhona.jpg)