Sembilan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SEMBILAN SAKSI - Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Sembilan saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/4/2026).  

Yogi menjelaskan bahwa pada 2021, bidang penyehatan lingkungan masih berada di bawah Dinas Perkim.

Namun, sebelum terjadi perubahan nomenklatur ke Dinas PUPR, seluruh proses pengajuan telah dilakukan oleh Perkim.

“Ketika proyek sudah berjalan dengan perencanaan yang keliru, PUPR hanya melanjutkan pelaksanaan. Di sinilah letak persoalannya,” ujarnya.

Ia menegaskan tanggung jawab utama, berdasarkan ketentuan yang ada, berada pada pemerintah daerah.

“Selama ada SPTJM, kementerian menganggap tanggung jawab ada di daerah. Dari keterangan saksi, yang dimaksud adalah kepala daerah karena tidak melakukan pengawasan,” kata Yogi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved