Berita Lampung

Kedapatan Bawa Sabu di Kantung Celana, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Seorang pria, WDP (25) warga Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap polisi lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
zoom-inlihat foto Kedapatan Bawa Sabu di Kantung Celana, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Dok Polsek Tanjungkarang Barat
WDP (25), pria asal Bandar Lampung yang ditangkap karena kedapatan membawa satu paket kecil sabu sisa pakai.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria, warga Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap polisi lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pria tersebut adalah WDP (25), ditangkap karena kedapatan membawa satu paket kecil sabu sisa pakai.

Sabu itu ditemukan di kantung celananya.

Adapun sabu yang ditemukan berbobot 0,08 gram.

Disinyalir, sabu tersebut adalah sisa dari konsumsinya sendiri.

Pria itu ditangkap petugas di sebuah gang di Enggal, Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024).

Penangkapan itu kemudian dibenarkan oleh Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono, Kamis (20/6/2024).

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pria tersebut juga sudah dijalankan.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap seorang pria yang diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu," kata dia.

Ditanya hasil pemeriksaan, ia mengatakan sabu tersebut benar ia konsumsi sendiri.

"Jadi pelaku sudah mengkonsumsi sabu tersebut sendirian di rumahnya," kata dia.

Lanjut dia, pelaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya.

Pelaku membeli sabu secara online.

Untuk cara online yang dimaksud, ia belum berikan keterangan guna penyelidikan mendalam.

Sabu hasil tangkap tangan dan telepon genggam yang digunakan untuk memesan sabu tersebut pun akhirnya diamankan polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 sub pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved