Berita Lampung

PN Kota Bumi Kabulkan Gugatan Praperadilan Ronny Hasudungan Purba

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara dikabulkan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Kepala LPTS UBL Roni Hasudungan Purba saat ditahan Kejari Lampura. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara dikabulkan.

Praperadilan berkenaan dengan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara mengabulkan sebagian permohonan dari gugatan yang diajukan.

Diketahui, pengajuan gugatan praperadilan tersebut dihadirkan oleh Inspektur Lampung Utara dan dosen Universitas Bandar Lampung, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba.

Pengambilan gugatan praperadilan mereka tertuang dalam berkas sidang praperadilan yang berbeda.

Erwinsyah dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Kbu, gugatan dikabulkan pada 7 Mei lalu.

Sementara Ronny Hasudungan Purba dengan 3/Pid.Pra/2024/PN Kbu, gugatan dikabulkan pada 13 Juni lalu.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," tulis amar keputusan hakim.

Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Sebelumnya diberitakan ada dugaan kongkalikong antara Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun 2021-2022.

Hasil penyidikan Kejari Lampung Utara, M Erwinsyah, selalu PPK, menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif. 

Dalam kegiatan fiktif itu, M Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Roni Hasudungan Purba, selaku Kepala Laboratorium Penguji Tehnik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.202.709.549,60. 

Nilai itu berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved