Berita Lampung
PN Kota Bumi Kabulkan Gugatan Praperadilan Ronny Hasudungan Purba
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara dikabulkan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara dikabulkan.
Praperadilan berkenaan dengan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara mengabulkan sebagian permohonan dari gugatan yang diajukan.
Diketahui, pengajuan gugatan praperadilan tersebut dihadirkan oleh Inspektur Lampung Utara dan dosen Universitas Bandar Lampung, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba.
Pengambilan gugatan praperadilan mereka tertuang dalam berkas sidang praperadilan yang berbeda.
Erwinsyah dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Kbu, gugatan dikabulkan pada 7 Mei lalu.
Sementara Ronny Hasudungan Purba dengan 3/Pid.Pra/2024/PN Kbu, gugatan dikabulkan pada 13 Juni lalu.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," tulis amar keputusan hakim.
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Sebelumnya diberitakan ada dugaan kongkalikong antara Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba.
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun 2021-2022.
Hasil penyidikan Kejari Lampung Utara, M Erwinsyah, selalu PPK, menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.
Dalam kegiatan fiktif itu, M Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Roni Hasudungan Purba, selaku Kepala Laboratorium Penguji Tehnik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.202.709.549,60.
Nilai itu berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.