Polres Mesuji

Polsek Tanjung Raya Mesuji Polda Lampung Sebut Pemuda Ini Kerap Ngamuk Efek Nyabu

Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung sebut pemuda 23 tahun inisial ON kerap ngamuk dan rusak barang-barang efek nyabu.

Istimewa
Polsek Tanjung Raya menangkap tersangka kasus narkoba dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung sebut pemuda 23 tahun inisial ON kerap ngamuk dan rusak barang-barang efek nyabu.

"Keterangan keluarganya tersangka sering mengamuk dan merusak barang-barang maupun fasilitas umum," ujar Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang Priantoro mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR, Jumat (21/6/2024).

"Selain itu sering marah-marah kepada orangtuanya, menurut keterangan orangtuanya hal tersebut disebabkan karena tersangka sering mengonsumsi sabu," sambung dia.

Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji menangkap tersangka kasus narkoba dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2024.

"Tersangka berinisial ON (23) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji," bebernya.

"Pria itu ditangkap saat berusaha sembunyi di kamar mandi musala yang ada di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji," sambung dia.

Kronologis penangkapan, awalnya bhabinkamtibmas mendapat informasi dari Kepala Desa Sri Tanjung bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk dengan cara merusak kaca rumah, kaca balai desa dan sempat melempar kaca mobil warga.

Kemudian bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Tanjung Raya menuju Desa Sri Tanjung guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sesampainya di sana menemui kepala desa, aparatur desa dan menemui keluarga tersangka.

Selanjutnya anggota mencari keberadaan tersangka di rumahnya, namun tidak ditemukan, hanya menemukan alat hisap sabu di kamar tersangka.

Setelah itu anggota terus mencari keberadaan tersangka dan menemukannya di kamar mandi musala.

Saat digeledah, ditemukan plastik yang di dalamnya berisi sabu yang di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut. 

Turut diamankan barang bukti 1 minuman berisikan air yang terdapat sedotan (bong), 1 bungkus rokok merek INA MILD warna silver berisikan 3 batang rokok, 1 plastik klip kecil yang berisikan sabu, 1 plastik klip kecil diduga bekas bungkus sabu dan 2 korek api.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved