Polres Mesuji

Sedang Pesta Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Mesuji Polda Lampung

Sedang asyik pesta sabu di rumah teman, seorang pria ditangkap Polres Mesuji Polda Lampung.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Humas Polres Mesuji
Foto pelaku pengguna narkoba yang ditangkap Polres Mesuji 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji berhasil menangkap pengguna narkoba.

Tersangka, SR (32), diketahui merupakan warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur.

"Tersangka ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya yang bernama Iwan, di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib," jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy.

Ia menyebut bahwa anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang berpesta narkotika.

Timnya pun kemudian berkoordinasi dengan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan.

Sesampainnya di lokasi penangkapan, mereka mendapati seorang pria sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram, sebuah kaca pirek, sebuah alat isap bong terbuat dari botol plastik sebuah sumbu, sebuah pipet, dan sebuah korek api gas.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved