Berita Terkini Nasional

Hakim Praperadilan Pegi 'Ancam' Polda Jabar, Tegas Sebut Tak Ada Kepentingan

Seolah 'mengancam' para penyidik Polda Jabar, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, tegas menyebut tak ada kepentingan.

Kolase TribunNewsBogor.com
Seolah 'mengancam' para penyidik Polda Jabar, hakim yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, tegas menyebut tak ada kepentingan. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Seolah 'mengancam' para penyidik Polda Jabar, hakim yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, tegas menyebut tak ada kepentingan.

Atas dasar itu, hakim sidang praperadilan yang diketahui bernama Eman Sulaeman itu menegaskan jika ia tak akan bisa dipengaruhi siapapun dalam sidang yang dipimpinnya tersebut.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

Eman Sulaeman pun menegaskan jangan ada yang berani coba-coba mempengaruhi dirinya.

Ia mengatakan, dirinya akan mengabaikan siapapun yang akan mempengaruhinya.

Eman Sulaeman bahkan mempertaruhkan kredibiltasnya selama ini sebagai seorang hakim.

"Kalaupun ada yang mencoba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," kata Eman Sulaeman dikutip dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).

Dirinya menegaskan kalau ia tak ada kepentingan sama sekali dalam perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh," kata dia.

Bahkan menurut Eman Sulaeman, kredibilitasnya sebagai hakim sudah diketahui pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.

Diketahui, Eman sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim tahun 2016-2018.

"Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu," jelasnya.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti, terlihat menganggukan kepalanya.

Eman Sulaeman pun kembali menegaskan dirinya tak ada kepentingan apapun.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tegasnya.

Seharusnya, sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.

Namun pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan PN Bandung.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda pekan depan, 1 Juli 2024.

Ia pun mengancam kepada pihak termohon jika tak datang lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang, kita lanjut," kata dia.

Sebab, dirinya menghargai kuasa hukum Pegi Setiawan yang sudah datang jauh-jauh dari Cirebon.

"Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," kata Eman Sulaeman.

Eman juga mengatakan kalau dirinya ingin perkara tersebut lebih cepat.

"Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ujarnya.

Biodata Eman Sulaeman

Eman Sulaeman ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan saat ini sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024, di PN Bandung. Diketahui, Eman Sulaeman berkarir menjadi hakim sejak tahun 2016.

Ia pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, dan Hakim Pengadilan Agama Sumedang.

Eman Sulaeman juga pernah menjabat sebagai Ketua di Pengadilan Tinggi Kupang hingga Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Berikut profil lengkapnya:

Nama : Eman Sulaeman, S.H.

NIP : 1975410 2000121 001

Pangkat/Golongan : Pembina Tingkat I IV/b

TMT Pangkat : 2021-04-01

Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Bandung

TMT Jabatan : 2021-07005

Tempat Lahir : Karawang

Tanggal Lahir : 10 April 1975

Pendidikan : S1 tahun 1999

Riwayat Jabatan:

Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)

Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)

Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)

Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)

Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)

Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)

Diklat: Mahkamah Agung RI, Teknis Yustisial

Harta Kekayaan

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan Rp 294.031.507.

Hartanya terdiri dari dua rumah dan satu unit sepeda motor.

Hakim Eman Sulaeman tak memiliki mobil.

Eman Sulaeman juga tercatat memiliki utang Rp 480.434.229

Berikut daftar lengkap harta kekayaannya:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

II. HUTANG Rp 480.434.229

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 294.031.507

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved