Pemilu 2024
PPATK Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp 80 Triliun Saat Masa Pemilu 2024
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp80 triliun selama masa Pemilu 2024.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp80 triliun selama masa Pemilu 2024.
Hal itu hasil Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan sejumlah sektor swasta.
"Pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu, dan private sector terdiri dari 157 penyedia jasa keuangan. Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandanadi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan mengungkapkan, selama periode Januari 2023 hingga Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan.
Produk intelijen itu berupa hasil analisis atau informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan, atau yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif incumbent/pejabat aktif.
"Dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00," ujarnya.
Adapun 108 produk tersebut telah diseminasikan kepada beberapa pihak eksternal, mulai dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan, hingga KPK.
Sehingga pihaknya merekomendasikan sejumlah hal untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu.
Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggara ketentuan tersebut.
Kedua perlunya penerapan kewajiban penggunaan RKDK terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Ketiga perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan tunai/penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau yang mewakili.
PPATK, lanjut Ivan, juga sudah rampung melaksanakan audit dana kampanye di Pemilu 2024. Hasilnya ada sejumlah rekomendasi yang diminta agar adanya perbaikan.
Ivan mengatakan, PPATK setidaknya melaksanakan 51 kegiatan audit sejak 2023 sampai dengan Juni 2024. Adapun audit yang dilakukan merupakan audit khusus maupun audit bersama.
Ivan menjelaskan ada tiga hasil rekomendasi usai pelaksanaan audit dana kampanye Pemilu 2024.
Yang pertama ia meminta sanksi tegas peserta pemilu yang melanggar aturan.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.