Pemilu 2024

PPATK Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp 80 Triliun Saat Masa Pemilu 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp80 triliun selama masa Pemilu 2024.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp80 triliun selama masa Pemilu 2024. 

"Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut," kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan, PPATK juga memberikan rekomendasi kewajiban adanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi semua calon anggota legislatif.

"Kedua perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Adapun yang terakhir, ia juga meminta adanya pembatasan penarikan uang terhadap setiap calon yang akan maju di Pemilu 2024.

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya. (Triibun Network/igm/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved