Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Berkas Pegi Bakal Dikembalikan Kejati ke Penyidik

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bakal mengembalikan berkas Pegi Setiawan ke penyidik atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Tayang:
Kanal YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bakal mengembalikan berkas Pegi Setiawan ke penyidik atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bakal mengembalikan berkas Pegi Setiawan ke penyidik atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Pegi Setiawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas kasus Vina tersebut lantaran masih adanya kekurangan. 

"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara tersangka PS," kata saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian Polda Jabar.

"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."

"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.

"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.

Polda Jabar Ubah Strategi Hadapi Praperadilan Pegi, Penasihat Ahli Kapolri Ungkap Fakta

Purnawirawan jenderal bintang dua menyebut jika ada perubahan strategi yang dilakukan Polda Jabar dalam menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved