Berita Lampung
SMSI Metro Buka Posko Pengaduan PPDB Tahun 2024
SMSI Metro membuka posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Metro membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2024/2025.
Posko pengaduan PPDB itu berlokasi di Jalan Tongkol RT/RW 036/009, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro.
Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim, mengatakan posko pengaduan itu bertujuan untuk menerima dan menindak pengaduan dari orang tua peserta didik baru apabila ditemukan adanya penyelenggaraan PPDB.
"Jadi kita buka pengaduan untuk segala jenjang PPDB, mulai SD, SMP, dan SMA atau sederajat," ujar dia, Kamis (27/6/2024).
Ali menyebut, PPDB berisiko terjadi maladministrasi dalam melakukan penerimaan.
Sehingga PPDB dapat terselenggara dengan tepat.
"Seperti tahun lalu yang terjadi di SMAN 1 Metro, yang berimplikasi pada pencopotan kepala sekolah," tukasnya.
Ia mengimbau, bagi warga Metro yang mengaku terdapat kecurangan dalam PPDB agar tak perlu takut untuk mengadu.
"Nantinya pihak SMSI Metro akan menjaga identitas pelapor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
Ali menjelaskan, pelaksanaan PPDB Provinsi Lampung tahun 2024 berpedoman pada sejumlah regulasi.
"Tentu pertama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," jelasnya.
Kemudian, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kemudian Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, secara umum PPDB dilaksanakan secara online, dan ada beberapa satuan pendidikan secara offline.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1645/V.01/DP.2/2024 tentang Petunjuk teknis tentang penerimaan peserta Didik baru SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun ajaran 2024.
"Mangacu pada SK Sekjen Kemendikbud di atas, ada empat lingkup penentu presentase daya tampung PPDB. Yaitu jalur zonasi SD jumlah kuota 70 persen dan daya tampung sekolah," terangnya.
Setelah itu, lanjut Ali, jalur zonasi SMP kuota 50 persen dari daya tampung sekolah, dan julur zonasi SMA dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Lalu, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen; dan jalur prestasi menyesuaikan pada sisa kuota," pungkasnya.
Berikut nomor WhatsApp yang bisa dihubungi apabila warga mengaku mengetahui kecurangan perihal PPDB :
1. 0812 7208 7272 (Ali Imron Muslim)
2. 0852 6735 3795 (M. Misaf Khan)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/MUHAMMAD HUMAM GHIFFARY)
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Polwan Lampung Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Wakapolda Lampung Terpilih Jadi Ketua IKA SD Teladan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.