Berita Terkini Nasional

Mobil Dinas TNI Nongkrong di Rumah Pencetak Upal Rp 22 M, Kodam Jaya Buka Suara

Rumah mewah milik eks pejabat Sukabumi, yang menjadi tempat penyimpanan alat cetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, sempat ditunggui mobil dinas TNI.

Tribunnews.com / Ist
Mobil dinas jenis Toyota Hilux berpelat nomor dinas 75345-03 itu yang ditemukan saat proses penggrebekan para tersangka pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar, di Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rumah mewah milik eks pejabat Sukabumi, yang menjadi tempat penyimpanan alat cetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, sempat ditunggui mobil berwarna hijau, identik mobil dinas TNI.

Ternyata, mobil tersebut memang benar mobil dinas TNI. Mobil dinas jenis Toyota Hilux berpelat nomor dinas 75345-03 itu juga ditemukan saat proses penggrebekan para tersangka di Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diketahui, belum lama ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra pun membenarkan keberadaan mobil dinas tersebut.

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).

Deki pun menjelaskan, bahwa mobil dinas itu merupakan milik seorang pensiunan TNI bernama Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang telah purna tugas pada tahun 2021 lalu.

Terkait keberadaan mobil dinas, Deki menuturkan bahwa mobil itu dipinjam oleh salah satu tersangka berinisial FF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Yang paling terakhir adalah beliau (pensiunan TNI) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi samping TKP," ucapnya.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya, izin kami sampaikan inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa, selanjutnya masih kami dalami," sambungnya.

Meski begitu lanjut Deki, setelah ditelusuri oleh pihaknya bahwa mobil tersebut sudah tidak sah digunakan lantaran nomor dinas mobil itu telah habis masa aktifnya.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021 sehingga nomor tersebut sudah tidak sah digunakan," pungkasnya.

Ternyata Mesin Cetak Uang Palsu Rp 22 M Disimpan di Rumah Eks Kadisdik Sukabumi

Rumah mewah milik eks Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi ternyata menjadi lokasi tempat penyimpanan sekaligus diduga tempat mencetak uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Bahkan, rumah mewah yang terletak di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi itu sempat ditunggui sejumlah mobil berwarna hijau, identik dengan kendaraan dinas aparat.

Diketahui, belum lama ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menyebut lokasi penyitaan alat percetakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut adalah di vila mewah di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Faktanya tempat penyimpanan sekaligus dugaan tempat pembuatan uang palsu tersebut berada di sebuah rumah mewah milik mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Lokasinya berada di sebuah perkampungan radiusnya cukup jauh dari Kota Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa rumah mewah tersebut diketahui dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat atau mesin percetakan uang palsu. 

"Sebetulnya kemarin itu kaget ya, karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun."

"Tapi, katanya itu ada yang ngontrak, saya juga gak tahu siapanya," kata Dadang, Jumat (27/06/2024).

Barang bukti yang berada di rumah mewah milik eks kepala Dinas Pendidikan Mohammad Solihin pada 18 Juni 2024 diangkut oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metrojaya.

"Pada beberapa waktu lalu saya mendengar ada penggerebekan, saya juga tidak tahu pastinya."

"Namun, pas saya tanya ke Polsek juga gak tahu. Katanya, itu langsung dari Mabes, bahkan Polres Sukabumi Kota juga tidak tahu betul," jelasnya. 

Sebelum penggerebekan penyitaan oleh pihak Polda Metro, warga sempat melihat sebuah mobil berwarna hijau.

Seperti mobil milik TNI yang tengah terparkir di depan villa tersebut. 

“Itu mobilnya-mobil tentara. Tapi saya juga gak nanya, karena kalau memang udah punya orang rumahnya, ngapain tanya yang penting ada penghuninya aja."

"Gak tanya ada siapa oleh siapa," tutup Dadang. 

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Penyidik Dirkrimum mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 22 miliar.

Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan mesin cetak merk GTO, pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.

Modus Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Pemesan Berasal dari Jakarta

Sindikat pembuat uang palsu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Adapun modus operandi yang dilakukan sindikat ini juga terungkap.

Diketahui, baru-baru ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka M mulanya membeli peralatan untuk membuat uang palsu pada awal April 2024.

Peralatan itu kemudian disimpan di sebuah villa di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Setelahnya, M mendapat pesanan untuk memproduksi uang palsu dari seseorang asal Jakarta berinisial P.

"Selanjutnya saudara M mendapat pesanan dari orang Jakarta inisial P."

"Orang inisial P statusnya masih dalam pengejaran untuk uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka," kata Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Nantinya, uang palsu itu akan dijual dengan mekanisme satu banding empat.

Artinya, jika uang palsu senilai Rp 22 miliar itu dijual, maka tersangka bakal mendapatkan uang asli sebanyak Rp 5 miliar.

"Nanti akan dibayarkan dengan sistem satu banding empat dengan uang asli."

"Artinya empat uang palsu ditukar dengan satu uang asli," ujar Wira.

Ia mengungkapkan, uang palsu tersebut nantinya bakal digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau disposal oleh Bank Indonesia.

Uang asli yang dimusnahkan itu adalah uang dalam kondisi rusak.

"Uang palsu yang diproduksi tersangka nanti dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ungkap dia.

Adapun keempat tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.

Beberapa di antaranya yaitu mesin pemotong dan penghitung uang, serta tinta warna-warni.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved