Berita Lampung
Demi Keselamatan, Pemkab dan Polres Lampung Selatan Imbau Pengunjung Tak Berenang di Pantai
Polres Lampung Selatan mengeluarkan imbauan kepada pengelola tempat wisata dan pengunjung tempat wisata untuk tidak berenang di pantai.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pasca pengunjung tenggelam dan meninggal di Pantai Rio by The Beach, Kalianda, Polres Lampung Selatan mengeluarkan imbauan kepada pengelola tempat wisata dan pengunjung tempat wisata untuk tidak berenang di pantai, terutama yang memiliki ombak besar.
Sebelumnya diberitakan, dua pengunjung Rio by The Beach, Kalianda, Lampung Selatan terseret ombak, Sabtu (29/6/2024).
Menurut informasi yang dihimpun dua pengunjung Rio by The Beach, Kalianda, Lampung Selatan terseret ombak bernama Tegar Satrio dan Dika Gunawan.
Tegar Satrio berhasil diselamatkan.
Sementara Dika Gunawan warga makmur Jaya, unit 2 Tulang Bawang, Lampung ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (1/7/20224).
Dika Gunawan dikabarkan tenggelam sekitar kurang lebih pukul 16.30 WIB.
Lalu, jenazahnya ditemukan oleh nelayan bagan yang ada di Pantai Rio By The Beach, Kalianda, Lampung Selatan, Senin kemarin sekitar pukul 09.14 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusri mengimbau kepada masyarakat, pengunjung lokal Lampung Selatan maupun dari luar Lampung Selatan yang akan berkunjung atau berlibur di wisata pantai yang ada di Lampung Selatan untuk tidak berenang.
"Wisata pantai di Lampung Selatan bukan spot untuk berenang dan sangat membahayakan. Dikarenakan ombak tinggi dan berbahaya. Yang bisa menenggelamkan dengan cepat bagi siapapun yang berada di dalam air," imbauan Yusrin, Selasa (2/7/2024).
"Mari berlibur dan berekreasi yang aman, nyaman dan menyenangkan. Utamakan keselamatan. Pastikan selalu dalam kondisi sehat saat bepergian dan berwisata di Lampung Selatan," sambungnya.
Senada dengan Kapolres, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lampung Selatan juga telah mengeluarkan imbauan kepada pengelola tempat wisata.
Kadisparbud Lampung Selatan Kurnia Oktaviani mengimbau kepada pengunjung wisata untuk menjaga diri dan keluarga.
"Jagalah keselematan, ketertiban dan keamanan selama berwisata, awasi putra putri anda, jagalah barang bawaan Anda," ujar Kurnia
Lalu, ia juga mengimbau kepada para pengunjung untuk menjaga tempat fasilitas wisata.
"Jagalah fasilitas tempat wisata, dengan cara tidak merusaknya, dan jagalah flora dan fauna yang ada di tempat wisata itu," ujarnya.
Ia mengimbau kepada pengunjung wisata untuk menjaga kebersihan tempat wisata.
"Jagalah tempat wisata, buanglah sampah pada tempatnya. Lapor kepada penjaga wisata jika banyak sampah dan tidak ada tempat sampah," ujarnya.
Pihaknya juga melarang pengunjung wisata untuk membawa atau meminum minuman berakohol.
Lebih lanjut, Pihaknya juga melarang pengunjung untuk membawa dan mengkonsumsi narkotika di tempat wisata.
Masih kata dia, Pihaknya juga melarang pengunjung untuk membawa atau menggunakan senjata api di tempat wisata.
Ia juga melarang melarang pengunjung untuk melakukan atau berbuat asusila di tempat wisata.
Paling penting, pihaknya telah melarang dan mengeluarkan imbauan bahwa pengunjung dilarang berenang di pantai yang berpotensi ombak besar.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menghimbau kepada pengusaha/pengelota/pemimpin objek wisata/taman hiburan rakyat di Kabupaten Lampung Selatan untuk memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselmatan pengunjung Khusus bagi pengelota wisata tirta ( pantai, air terjun, kolam pemandian, water park ) di himbau untuk:
1. Mempersiapkan Lokasi parkir agar tidak terjadi penumpukan dan kemacetan lalu lintas.
2. Mensiapsiagakan petugas penjaga pantai (lifeguard) dengan mengenakan pakaian khusus yang mudah di kenali dan dapat membedakan antara pengunjung dan pengelola
3. Membuat himbauan untuk tidak berenang/mandi dan memasangnya di tempat yang mudah terlihat
4. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tenaga kesehatan (puskesmas ) dan keamanan (polsek) setempat.
5. Menyiapkan fasilitas dan kelengkapan keselamatan di tempat wisata
6. Tidak menyediakan atau menjual minuman beralkohol.
7. Tidak menaikan harga jual makanan dan minuman
8. Melaporkan secara berkala jumlah kunjungan wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara kepada bidang pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan
(Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantari Barus)
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Polwan Lampung Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Wakapolda Lampung Terpilih Jadi Ketua IKA SD Teladan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.