Pilkada Lampung Barat

Panwascam BNS Lampung Barat Gelar Patroli Waskat pada Proses Coklit Pilkada 2024

Patroli Waskat coklit Pilkada dilakukan oleh Panwascam BNS Lampung Barat berdasarkan instruksi Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan melekat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.
Panwascam BNS Lampung Barat saat melaksanakan kegiatan Patroli Waskat Pilkada 2024. 

“Ini upaya untuk memastikan masyarakat di Lampung Barat tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

“Kita luncurkan seiring dengan pelaksanaan coklit serentak yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” sambungnya.

Jones menjelaskan, didirikannya posko itu Berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Posko Kawal Hak Pilih merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni - 27 November 2024.

Melalui posko ini, tambah Jones, harapannya masyarakat lebih mudah untuk melaporkan bahwa belum dicoklit atau belum masuk dalam DPT.

“Dengan peluncuran ini masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.

“Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor ataupun media sosial Bawaslu,” tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat, Tamam Mulyadi.

Menurutnya, peluncuran posko itu merupakan wujud nyata dan komitmen Bawaslu Lampung Barat dalam mengawal hak pilih masyarakat.

Ia juga menegaskan, Bawaslu Lampung Barat akan memastikan Pantarlih benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah.

“Pantarlih harus mendata calon pemilih dengan meminta KTP/KK, dan menempelkan stiker sebagai tanda bukti bahwa rumah itu sudah dicoklit,” sebutnya.

“kita juga harus mengawasi kinerja Pantarlih dan melakukan uji petik untuk mengetahui sejauh mana capaian coklit yang dilakukan,” tambahnya.

Selain di kantor Bawaslu, lanjut Tamam, pihaknya juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di kantor Panwascam di masing-masing kecamatan.

“Sehingga mendekatkan dan memudahkan masyarakat jika mereka merasa belum pernah dicoklit atau namanya belum tercantum dalam DPT,” ucapnya.

“Untuk kemudahan transfer informasi, kami juga membuka aduan via email atau sosial media baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved