Joki CPNS di Lampung

Terdakwa Kasus Joki CPNS di Lampung Ramai-ramai Ajukan Pengalihan Penahanan

Terdakwa kasus joki CPNS di Lampung kompak ramai-ramai mengajukan permohonan pengalihan penahanan, Kamis (4/7/2024) usai satu terdakwa dikabulkan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer
Para terdakwa kasus joki CPNS di Lampung jalani sidang dan ramai-ramai mengajukan permohonan pengalihan penahanan, Kamis (4/7/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Terdakwa kasus joki CPNS di Lampung kompak mengajukan permohonan pengalihan penahanan, Kamis (4/7/2024).

Hal itu menyusul dikabulkannya salah satu permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kasus joki CPNS di Lampung yakni Ratna Devinta Salsabila.

Terbaru pada sidang lanjutan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung kasus joki CPNS terdapat dua terdakwa lainnya yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Artinya dari enam terdakwa kasus joki CPNS, tiga di antaranya ingin untuk tidak mendekap di rumah tahanan. 

Dua orang yang baru dalam percobaan untuk mengusulkan pengalihan penahanan yakni Cyrilla Zabrina Putri Arzano dan Amantri Subarkah.

Menurut penasehat hukum dari masing-masing mereka terdapat alasan dari keduanya untuk mengajukan pengalihan penahanan.

Yang pertama, adalah terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano.

Ia meminta untuk pengalihan penahanan rumah.

Artinya, ia akan menjalani masa tahanan di kediamannya.

Hal itu menimbang terdakwa adalah mahasiswa semester akhir pada salah satu kampus Negeri ternama di Indonesia, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB).

Alasan ini sama seperti yang dipakai Ratna Devinta Salsabila.

"Karena masih mahasiswa dan sudah dalam proses semester akhir," kata Cyrilla Zabrina Putri Arzano lewat penasehat hukumnya.

Sementara untuk terdakwa kedua yakni Amantri Subarkah.

Ia meminta untuk pengalihan penahanan kota, artinya ia bebas bergerak di area yang ditentukan dan tidak meninggalkan wilayah tersebut.

Hal itu menimbang bahwa istri darinya sedang hamil besar dan dalam waktu dekat akan segera melahirkan.

"Layaknya, memang hadir sebagai seorang ayah yang melihat bayinya lahir," kata Amantri Subarkah, lewat penasehat hukumnya.

Atas dasar itu, mereka berdua meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut.
 
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved