Joki CPNS di Lampung

Sindikat Joki CPNS di Lampung Gunakan KTP Palsu

Sindikat joki CPNS di Lampung mencoba mengakali aturan main untuk masuk ruang tes seleksi dengan KTP palsu.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Sidang lanjutan perkara joki CPNS di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sindikat joki CPNS di Lampung mencoba mengakali aturan main untuk masuk ruang tes seleksi dengan KTP palsu.

KTP palsu dengan cara membuat identitas pemesan joki CPNS diedit dengan gambar wajah yang diubah menjadi gambar terdakwa.

Hal itu berlaku juga untuk berkas pendaftaran seleksi CPNS.

Dengan harapan, hal itu bisa mengakali petugas pemeriksa identitas.

"KTP identitas pemesan, fotonya yang foto joki," kata Ratna Devinta Salsabila, terdakwa sindikat joki CPNS saat memberikan keterangan sebagai saksi kunci pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/8/2024).

Namun, sayangnya cara itu tak berhasil.

Ia diketahui tertangkap tangan oleh petugas saat seleksi CPNS formasi Kejaksaan, Senin, 13 November 2023.

Saat itu, lokasi seleksi berada di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung.

Ratna Devinta Salsabila tertangkap sebab tak lolos face recognition (pendeteksi wajah) sesaat sebelum memasuki ruang tes.

Saat ditanya dari mana KTP palsu itu dibuat, ia mengaku tidak tahu.

Dia hanya mengetahui kalau KTP itu ia dapatkan dari rekan sekawanannya dalam perkara joki CPNS itu.

"Tidak tahu dibuat dimana, saya dikasih," kata dia.

Diterangkan juga, ada dua KTP dan kartu ujian yang ia pegang untuk ia berikan jasa joki mengerjakan soalnya.

Untuk informasi, ada lima tersangka lainnya adalah hasil dari pengembangan Ratna Devinta Salsabila.

Diketahui, tersangka lainnya yakni Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved