Joki CPNS di Lampung

Pengalihan Penahanan Dikabulkan, Terdakwa Joki CPNS Ratna Tampil tanpa Rompi Tahanan

Satu dari enam terdakwa joki CPNS di Lampung tampil beda pada persidangan lanjutan di PN Tanjungkarang

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Penampilan mahasiswa ITB dalam sidang lanjutan perkara joki CPNS di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satu dari enam terdakwa joki CPNS di Lampung tampil beda pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/7/2024).

Salah satu dari keenamnya joki CPNS itu nampak mengenakan atasan putih tanpa balutan rompi tahanan kejaksaan setempat. 

Dia adalah Ratna Devinta Salsabila. Berbeda dengan dirinya, kelima terdakwa lainnya mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Perbedaan itu karena Ratna Devinta Salsabila adalah orang yang disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas pengalihan penahanan.

Permohonan pengalihan penahanan itu diajukan langsung oleh Ratna melalui penasihat hukumnya.

Adapun, alasan pengalihan penahanan itu karena dirinya sebagai mahasiswa semester akhir di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Setelah itu, Ratna diizinkan untuk tidak menjalani tahanan di rutan, namun tidak diperkenankan meninggalkan Kota Bandar Lampung.

Adanya jaminan orang tua juga menjadi faktor pertimbangan majelis hakim mengabulkan pengalihan tahanan tersebut.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved