Berita Lampung

Pemuda Ditangkap Usai Lakukan Tindak Asusila terhadap Pelajar SMP di Metro

Seorang pemuda ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap pelajar SMP di Metro.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, IPTU Rosali. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang pemuda berumur 21 tahun ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Metro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id dari pihak kepolisian, aksi pelaku itu terungkap setelah ayah korban melaporkannya ke Polres Metro, Polda Lampung.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali di dua rumah indekos yang berbeda di wilayah Kota Metro.

Pelaku berinisial BAK (21) itu merupakan warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Pelaku BAK diduga melakukan tindak asusila terhadap belajar SMP berusia 14 tahun yang merupakan Warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, IPTU Rosali mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan pelaku BAK bermula pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kamar indekos.

"Kronologis kejadiannya dilakukan tersangka di kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).

"Saat itu diduga tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," tambahnya.

Diteruskannya, tersangka mengaku melakukan modus dengan merayu korban dan mengajaknya bertemu di sebuah kamar indekos.

"Kejadian berawal ketika korban yang masih di bawah umur ini diajak ketemuan di kos-kosan tersebut, kemudian tersangka BAK melakukan tindakan terhadap korban sebanyak dua kali," tukasnya.

"Setelah kejadian pertama, tersangka ini mengajak ketemuan kembali korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak 2 kali di kamar kos di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," ungkapnya.

Pihak keluarga yang mengetahui sang anak menjadi korban dugaan tindak asusila oleh pelaku, melaporkan kejadian itu ke Polres Metro pada 26 Juni 2024 lalu.

"Selanjutnya keluarga korban yang mengetahui kejadian yang dialami korban, kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian," bebernya.

"Kurang dari 24 jam, anggota unit PPA dan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap terduga pelaku," paparnya.

Rosali menyebut, penangkapan tersangka dilakukan tanpa perlawanan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved