Polres Mesuji

Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Gelandang Pelaku Pencurian Toko Pakaian

Pelaku pencurian toko pakaian di Pasar Simpang Pematang akhirnya ditangkap Unit Reskrim jajaran Polres Mesuji.

Istimewa
Pelaku pencurian toko pakaian di Pasar Simpang Pematang akhirnya ditangkap Unit Reskrim jajaran Polres Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG CO.ID, Mesuji - Pelaku pencurian toko pakaian di Pasar Simpang Pematang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, Jumat (5/7/2024)

"Pelakunya ada tiga orang, Inisial AF(42) saat ini sedang ditahan oleh Polres Pesawaran karena kasus penggelapan dan penipuan," ungkap Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, Sabtu (6/7/2024).

Lalu dua pelaku lainnya adalah inisial PN (50) dan CRH (24).

Ketiganya adalah warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Februari lalu di toko pakaian milik saudara Eko yang berada di Pasar Simpang Pematang.

Awalnya pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib korban diberi kabar oleh pegawai yang bekerja di toko miliknya.

Bahwa gembok toko yang berada di Pasar Simpang Pematang sudah dalam keadaan terbuka dan setelah di cek di dalam toko, barang-barang yang di dalam toko sudah dalam keadaan berantakan.

Mendengar hal tersebut Korban bersama istri langsung menuju ke ruko untuk mengecek langsung.

Ketika sampai di toko, korban mendapati pakaian yang berada di dalam ruko yang masih dalam bungkusan antara lain 1 ikat celana JCC, 1 ikat Celana Pridem, 1 ikat Celana Pendek Cardinal, 1 ikat Celana Pendek kantong samping, 1 ikat Kemeja Velis, 1 ikat kemeja dewasa polos, 1 ikat Kemeja anak tanggung, 1 ikat Baju koko panjang, 1 ikat kaos Karsida, ikat Kaos polos panjang, 2 jaket switer warna hitam, 3 celana dalam mer Loss, sudah raib dibawa pencuri.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Terang AKP Dedi, adapun Kronologis pengungkapan bermula Pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib, Anggota mendapat informasi diduga pelaku AF telah ditangkap di Polres Pesawaran.

Kemudian unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dipimpin oleh Kapolsek menuju Polres Pesawaran untuk melaksanakan serangkai penyelidikan dan penyidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan AF mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Berinisial PN.

Selanjutnya Anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap PN di kediamannya di Desa Simpang Mesuji.

Pada Jumat 5 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan dilakukan gelar muncul nama satu lagi berinisial CRH.

Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku CRH di kediamannya di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Simpang Pematang.

"Atas perbuatannya Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved