Berita Lampung

Polisi Ringkus Honorer Jadi Bandar Narkoba di Metro Lampung  

Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro mengungkap identitas bandar narkotika jenis tembakau sintetis yang ditangkap polisi

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Pixabay
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro mengungkap identitas bandar narkotika jenis tembakau sintetis yang ditangkap polisi pada Rabu (3/7) lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka dibekuk pada Rabu (3/7), sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, lanjut Kasat, tersangka bandar tembakau sintetis atau sinte itu bernama Rama Rivanda Putra.

Tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga honorer dengan posisi staf TU di salah satu SD di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

"Tersangka ini merupakan honorer pada salah satu SD di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur," kata Kasat, Senin (8/7).

"Peran dia ini merupakan bandar sekaligus pengedar sinte yang menjual narkobanya melalui akun Instagram dengan modus mapping," bebernya.

Ia menyebut, tersangka mendapatkan keuntungan selama berprofesi sebagai bandar dalam kurun waktu 4 bulan.

"Tersangka ini sudah berkecimpung menjadi bandar sekaligus pengedar kurang lebih selama 4 bulan terakhir," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kasat menyebut, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial.

"Sinte itu didapatkannya dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun bernama Iron," paparnya.

"Dia beli dengan harga Rp 4 Juta per 50 R atau 50 gram. Dari pengakuannya, tersangka ini sudah delapan kali transaksi dengan pemilik akun bernama Iron tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, sebanyak 16 paket tembakau sintetis seberat 69,16 gram tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 50 ribu per paket.

"Dia jual dengan harga Rp 50 Ribu per paket melalui media sosial akun Instagram miliknya yang bernama Yamadipati@active," lanjut dia.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami amankan di Polres Metro, dan kami masih melakukan pendalaman terkait dengan keterlibatan tersangka lainnya," tutupnya.

Tersangka terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved