Berita Terkini Nasional

Pegi Bebas Langsung Sungkem ke Ibu, Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Gugur

Pegi Stiawan berterima kasih kepada ibunya karena telah mendoakan sepanjang siang dan malam saat menjalani penahanan kasus Vina Cirebon.

|
TribunJabar/Gani Kurniawan
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pagi bebas langsung sungkem ke ibu usai setatus tersangka kasus Vina Cirebon gugur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Pegi Setiawan bebas langsung sungkem ke ibu setelah status tersangkanya dalam kasus Vina Cirebon gugur.

Pegi Stiawan berterima kasih kepada ibunya karena telah mendoakan sepanjang siang dan malam saat menjalani penahanan kasus Vina Cirebon.

Tak hanya kepada ibu, Pegi Setiawan juga berterima kasih kepada tim pengacara dan netizen yang sudah membelanya mati-matian.

Akhirnya perjuangan tim pengacara Pegi Setiawan membuahkan hasil setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan. 

Pegi Setiawan telah meninggalkan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam setelah status tersangkanya dibatalkan pada pagi hari karena menang praperadilan.

Saat akan meninggalkan Polda Jabar, Pegi mengeluarkan beberapa pernyataan berupa ucapan terima kasih, termasuk ke Presiden Jokowi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto hingga Netizen.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo (Subianto), warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada Kartini, ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Diketahui pada sidang praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan pihak Pegi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Alhasil, Pegi yang ditahan sejak 21 Mei 2024, dibebaskan.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Vina Cirebon.

Saat keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin pada pukul 21.30 WIB, Pegi terlihat bahagia.

Dia mengenakan kaus berwarna kuning.

Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya. Dia kemudian menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada ibunda serta keluarga dan beberapa kuasa hukumnya. 

Terlihat di sela-sela jendela, Pegi pun sungkem dan berjabat tangan ke setiap anggota kuasa hukumnya.

Puncaknya, Pegi sungkem ke ibundanya, Kartini, yang duduk bersama adiknya.

Pegi juga mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.

Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.

"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkap delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved