Berita Lampung
Bulan Depan, DKPP Umumkan Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Bandar Lampung
DKPP bakal membuat hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Bandar Lampung tersebut pada bulan Agustus 2024
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan DKPP terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Mereka diantaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp 50 juta.
Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Mobil Bawa Sabu Nyaris Tabrak Anggota, Upaya Polisi di Lampung Mengejutkan |
![]() |
---|
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.