Berita Lampung

Bulan Depan, DKPP Umumkan Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Bandar Lampung

DKPP bakal membuat hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Bandar Lampung tersebut pada bulan Agustus 2024

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan DKPP terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo. 

Mereka diantaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp130 juta.

Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp 50 juta.

Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved