Berita Lampung

Bulan Depan, DKPP Umumkan Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Bandar Lampung

DKPP bakal membuat hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Bandar Lampung tersebut pada bulan Agustus 2024

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan DKPP terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (11/7/2024).

Adapun sidang tersebut digelar lantaran Fery dituduh menerima uang senilai Rp 530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung, Erwin Nasution untuk membantu meloloskan mendapat kursi legislatif pada Pileg 2024 lalu.

Setelah menggelar sidang pemeriksaan, selanjutnya DKPP bakal membuat hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut pada bulan Agustus 2024 mendatang.

Di akhir persidangan, pimpinan sidang, Heddy Lugito mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada teradu dan pengadu untuk membuat kesimpulan tertulis.

"Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada teradu dan pengadu untuk membuat kesimpulan tertulis terkait sidang ini paling lambat tiga hari usai sidang dilakukan," jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengaku pihaknya sebagai pengadu menyerahkan keputusan sepenuhnya ke DKPP.

"Kalau Bawaslu Lampung tugasnya adalah menindaklanjuti laporan," kata Iskardo seusai persidangan di KPU Lampung, Kamis (11/7/2024).

"Jadi kita hidangkan laporan itu dalam bentuk dokumen yang ada nanti kita berserah kepada majelis itu seperti apa," ucapnya.

Iskardo pun mengatakan setelah sidang ini tidak ada sidang lanjutan lagi.

"Biasanya kalau ada sidang lanjutan disampaikan di sidang, ini tadi tidak ada," kata Iskardo.

Disinggung terkait putusan DKPP, Iskardo mengatakan kemungkinan keputusan diperkirakan selesai pada bulan Agustus.

"Biasnya setelah ini DKPP akan menggelar pleno, lalu sekitar satu bulan ke depan baru putusannya keluar," pungkas Iskardo.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.

Uang itu tersebut diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.

Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved