Pemilu 2024

Dituduh Terima Rp 530 Juta dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Disidang DKPP

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo disidang DKPP setelah dituduhan terima Rp 530 juta dari caleg Erwin Nasuton untuk menangkan Pemilu 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung/Hurri Agusto
Suasana sidang DKPP di kantor KPU Provinsi Lampung untuk teradu anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hal itu imbas Fery dituduh menerima uang senilai Rp 530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung, Erwin Nasuton untuk membantu meloloskan mendapat kursi legislatif pada Pileg 2024 lalu.

Adapun sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).

Diketahui, sidang yang digelar DKPP ini sendiri dilakukan atas dasar aduan dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Di mana, Ferry Triatmojo selaku komisioner KPU Kota Bandar Lampung berstatus sebagai teradu.

Adapun sidang kode etkk ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa dari unsur masyarakat.

Sidang KEPP ini sendiri dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, diantaranya Ketua Iskardo P Panggar, Tamri, Gistiawan, Suheri, Imam Bukhori

Hadir pula dari pihak KPU Bandar Lampung hadir Ketua Dedy Triadi, Hamami, Ika Kartika, Robiul, hingga Fery Triatmojo.

Sementara dari pihak Bawaslu Bandar Lampung, hadir Ketua Apriliwanda, bersama anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP dan Hasanuddin Alam. 

Selain itu, sidang KEPP itu juga menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.

Uang itu tersebut diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.

Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung

Mereka diantaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp 130 juta.

Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp 50 juta.

Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.

( Tribunlampung/Hurri Agusto )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved