Pemilu
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Bantah Terima Rp 530 Juta dari Caleg
Fery dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV asal PDIP bernama M Erwin Nasution.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang diadakan di kantor di KPU Lampung, Kamis (11/7/2024).
Dalam perkara ini, Fery dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV asal PDIP bernama M Erwin Nasution.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam sidang, Fery mengaku pernah bertemu dengan Erwin. Ia pun membenarkan suara yang ada di dalam rekaman yang dilampirkan sebagai bukti adalah suaranya.
Namun, ia membantah menerima uang Rp 530 juta untuk meloloskan Erwin sebagai caleg terpilih.
Majelis hakim Topan Indrakarsa mempertanyakan kenapa Fery tidak memberikan pernyataan di media massa untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Tidak ada. Saya fokus pada tahapan Pemilu. Saya harus menyelesaikan tugas saya agar tidak terganggu," jawab Fery.
Selanjutnya, Topan meminta tanggapan jajaran KPU Kota Bandar Lampung, apakah perkara tersebut merupakan masalah personal atau lembaga.
"Kepada KPU Bandar Lampung selaku pihak terkait, dari pemberitaan sampai pemeriksaan, apakah ini urusan institusi atau pribadi?" tanya Topan.
Jajaran Komisioner KPU Kota Bandar Lampung pun kompak menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU.
"Itu adalah urusan pribadi," jawab mereka.
Saat diwawancarai seusai sidang, Fery mengatakan telah memberikan semua keterangan dalam proses persidangan.
Dia pun mengaku saat ini hanya pasrah dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DKPP.
"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawaban saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.