Berita Lampung
Polisi Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri yang Asyik Nyabu
Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, DY (46) dan MN (44) karena asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, DY (46) dan MN (44) karena asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di rumah milik MN di Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/7/2024) malam.
Saat ditangkap, keduanya diduga juga kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengkonfirmasi penangkapan itu.
"Unit Reskrim Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, saat keduanya tengah asik mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata dia, Sabtu (13/7/2024).
Dari penangkapan itu, dia juga mengatakan polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sisa pakai, satu buah pipa kaca (pirex).
Hasil pemeriksaan lanjutan kepolisian, keduanya rutin mengkonsumsi sabu, bisa sampai 2 kali dalam seminggu.
“Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng,” jelas dia.
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)
| 1 Pelaku Pencurian Tandan Sawit di PTPN IV Diringkus, 3 Rekannya DPO |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan 2 Mahasiswa Unila |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Sabtu 11 April 2026, Waspada Hujan Petir di 11 Wilayah |
|
|---|
| Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut |
|
|---|
| Batal ke Makassar, Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Puji Efisiensi 20 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/karena-asyik-mengonsumsi-narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)