Berita Lampung

Polisi Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri yang Asyik Nyabu

Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, DY (46) dan MN (44) karena asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
doc Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, DY (46) dan MN (44) karena asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, DY (46) dan MN (44) karena asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di rumah milik MN di Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/7/2024) malam. 

Saat ditangkap, keduanya diduga juga kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengkonfirmasi penangkapan itu.

"Unit Reskrim Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, saat keduanya tengah asik mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata dia, Sabtu (13/7/2024).

Dari penangkapan itu, dia juga mengatakan polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti 

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sisa pakai, satu buah pipa kaca (pirex).

Hasil pemeriksaan lanjutan kepolisian, keduanya rutin mengkonsumsi sabu, bisa sampai 2 kali dalam seminggu.

“Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng,” jelas dia.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved