Berita Terkini Artis

Yudha Arfandi Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Poin dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada Yudha Arfandi atas kasus meninggalnya Dante.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
youtube
Dakwaan yang Diberikan JPU kepada Yudha Arfandi Atas Kasus Meninggalnya Dante. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante yang melibatkan Yudha Arfandi sebagai tersangkanya masih terus berlanjut.

Yudha Arfandi didakwa pasal pembunuhan berencana.

Ada beberapa poin dakwaan terhadap Yudha Arfandi.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha juga didakwa atas kekerasan terhadap mantan kekasihnya Tamara Tyasmara saat masih berpacaran.

Kekerasan fisik yang dialami Tamara berlangsung pada Juli 2022, Yudha menarik rambut dan membenturkan kepala Tamara ke tembok.

Di Agustus 2023, Yudha memukul dengan tangan kosong bagian belakang telinga sebelah kiri Tamara.

Yang menyebabkan gendang telinga Tamara mengalami robek dan pecah.

Kekerasan lainnya yang dilakukan Yudha ke Tamara yakni, menendang hingga menampar.

Dakwaan kedua yakni mengancam dan menunjukkan rasa tak suka ke mendiang Dante.

Hal ini berawal saat alm Dante mengacungkan jempol ke bawah di depan Yudha, lantaran Yudha mengambil ponsel Tamara.

"Terdakwa juga melakukan ancaman melalui WhatsApp dengan ancaman, 'Gue bakar rumah lu, bunuh nyokap lu, gue bunuh anak lu, gue sebarin video lu saat minum alkohol,'" tulis jaksa.

"Sebagai bentuk rasa tidak suka atas perhatian saksi Tamara Tyasmara kepada anak korban, terdakwa mengatakan kepada saksi Tamara Tyasmara, 'Dante kalau gede jadi bencong, Dante klemar klemer kayak Faiz, Anak Jangan Terlalu Dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak.'"

Meski kerap mengalami kekerasan, Tamara dan Yudha berniat untuk menikah.

Namun niat mereka ditentang oleh ibu Tamara yang tak setuju, karena kerap melihat anaknya mendapati tindak kekerasan.

Hal ini yang menjadi motif pembunuhan yang dilakukan Yudha terhadap Dante.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved