Berita Terkini Artis

Yudha Arfandi Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Poin dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada Yudha Arfandi atas kasus meninggalnya Dante.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
youtube
Dakwaan yang Diberikan JPU kepada Yudha Arfandi Atas Kasus Meninggalnya Dante. 

"Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban," tulis jaksa dalam dakwaan.

Yudha ternyata tak hanya sekali membuat Dnate dalam bahaya ketika berada di kolam renang.

Di Januari 2024, Yudha dua kali mencoba membahayakan Dante saat berada di kolam renang.

Hal itu dilakukan saat Tamara dan anak Yudha Arfandi juga ikut berenang.

Dan pada 27 Januari 2024, Yudha menjalankan aksinya dengan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang dalam waktu yang berbeda.

Jaksa pun mendakwa Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berencana, yang membuat Dante meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, Yudha diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Motif Yudha Bunuh Dante

Yudha Arfandi mulai jalani persidangan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara. 

Dalam sidang, Yudha Arfandi disebut punya dendam hingga akhirnya membunuh anak Tamara Tyasmara. 

Hal itu karena rencana pernikahan Yudha Arfandi tidak mendapat restu dari ibunda Tamara Tyasmara.

Sehingga Yudha Arfandi tega membunuh anak Tamara Tyasmara di kolam renang. 

Hal itu terungkap dalam dakwaan Yudha Arfandi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved