Berita Terkini Nasional

Hakim Praperadilan Kasus Vina Cirebon Dituduh Keluarga Rudiana, Eman Tegas Bantah

Mendadak nama Eman Sulaeman ramai dikaitkan dengan Iptu Rudiana usai ia memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Kolase TribunNewsBogor.com
Mendadak nama Eman Sulaeman ramai dikaitkan dengan Iptu Rudiana usai ia memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Eman Sulaeman merupakan hakim dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pembunuh Vina Cirebon. Dalam sidang, Eman memutuskan jika Pegi bebas dari status tersangka. Terbaru, usai 'membebaskan' Pegi Setiawan, tiba-tiba nama Eman Sulaeman dikaitkan dengan Iptu Rudiana, ayah Eky, korban kasus Vina Cirebon. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Entah siapa yang menyebarkan isu, mendadak nama Eman Sulaeman ramai dikaitkan dengan Iptu Rudiana usai ia memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Eman Sulaeman merupakan hakim dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pembunuh Vina Cirebon. Dalam sidang, Eman memutuskan jika Pegi bebas dari status tersangka.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Terbaru, usai 'membebaskan' Pegi Setiawan, tiba-tiba nama Eman Sulaeman dikaitkan dengan Iptu Rudiana, ayah Eky, korban kasus Vina Cirebon.

Eman disebut sebagai keluarga dari Iptu Rudiana.

Hakim Eman Sulaeman lantas buka suara usai ia dituduh sebagai keluarga Iptu Rudiana.

Eman Sulaeman merupakan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Eman dinilai tegas dalam memberi putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Pegi dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Namun Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Sebab Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum menetapkan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.

Atas putusannya itu, Pegi Setiawan pun dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Kini Pegi Setiawan bukan lagi tersangka kasus Vina Cirebon.

Setelah membebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman justru dituduh sebagai keluarga Iptu Rudiana.

Entah dari mana juntrungannya, Eman disebut sebagai keluarga Iptu Rudiana, ayah Eky.

Bahkan kabar ini menjadi heboh sampai ditanggapi puluhan netizen di akun TikTok Eman Sulaeman.

Soal tuduhan tersebut Hakim Eman Sulaeman pun buka suara.

Dia mejawab pertanyaan soal hubungan keluarga dengan Rudian lewat akun TikToknya.

Hakim Eman Sulaeman tegas mengatakan bahwa dirinya bukan keluarga Iptu Rudiana.

"Tidak," kata Eman Sulaeman menjawab komentar netizen.

Eman Sulaeman bercerita bahwa ayah ibunya berprofesi sebagai pedagang.

"Keluarga saya semuanya SD, baru saya yang kuliah," kata Eman Sulaeman dikutip dari Youtube CNN Indonesia.

Eman mengatakan dari semua keluarganya, hanya dia yang menjadi Hakim.

"Jangankan background hukum, tamatan juga SD. Gak ada yang PNS juga, petani pedagang rata-rata," kata Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Dia tinggal di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Eman sekolah di Karawang dan kuliah di Universita Pasundan jurusan Ilmu Hukum.

Eman Sulaeman lulus menjadi sarjana pada 1999.

Sedangkan Iptu Rudiana lahir pada 10 Mei 1974.

Iptu Rudiana memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Iptu Rudiana lulus Sekolah Inspektur Perwira Angakatan (SIP) 46, Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resmen Wira Satya Harjuna tahun 2017.

Bisa Jadi Tersangka Lagi

Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."

"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."

"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.

"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu, bagaimana dengan alat buktinya gitu loh."

"Jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu."

"Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka lagi)," ucapnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama, tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved