Berita Terkini Nasional

Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan

Terkait penetapan tersebut, Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani, Rossi menyatakan akan menyiapkan langkah hukum.

Editor: taryono
Dok.Istimewa
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Kolase foto, lokasi penemuan mayat Brigadir Esco (kanan) dan Briptu Rizka Sintiyani istri dari Brigadir Esco yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya (kiri). Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Briptu Rizka Sintiani resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri Brigadir Esco Fasca Rely pada Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.

Jasad Brigadir Esco Faska Rely ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan tersangka terhadap Briptu Rizka Sintiani dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 19 September 2025 malam.

Terkait penetapan tersebut, Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani, Rossi menyatakan akan menyiapkan langkah hukum.

Menurut Rossi hal itu dilakukan lantaran pihaknya merasa penetapan status tersangka terhadap kliennya ada kejanggalan. 

Namun, ia enggan mebeberkan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Briptu Rizka, karena merupakan bagian dari langkah hukum yang akan diambil. 

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kamis siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," kata Rossi kepada Tribun Lombok.

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik dari Polres Lombok Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/9/2025) sore kemarin. 

Sebelum adanya tersangka dalam kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan anjing pelacak. 

Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi termasuk istri Brigadir Esco, juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah ayah dua anak itu. 

Meski polisi sudah melakukan berbagai tahapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kuasa hukum Briptu Rizka menilai penetapan status tersangka ini masih ada kejanggalan. 

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi. 

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk melakukan menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

Keluarga Sempat Datangi Mapolda NTB Cari Kejelasan Kasus Tewasnya Brigadir Esco

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved