Polres Lampung Tengah

Kedapatan Bawa Sabu 2,48 Gram, PT Digelandang jajaran Polda Lampung

PT, pria 43 tahun ini pasrah digelandang jajaran Polda Lampung karena kedapatan bawa sabu 2,48 gram.

Istimewa
PT, pria 43 tahun ini pasrah digelandang jajaran Polda Lampung karena kedapatan bawa sabu 2,48 gram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - PT, pria 43 tahun ini pasrah digelandang jajaran Polda Lampung karena kedapatan bawa sabu 2,48 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip besar sabu seberat 2,48 gram yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang ada di dalam kantong celana tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, Senin (15/7/2024).

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji cokok pria asal Way Serdang karena kedapatan membawa sabu, Minggu (14/7/2024).

"Tersangka inisial PT (43) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Mesuji," bebernya.

IPTU Andy menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat anggotanya mendapatkan Informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang akan menuju ke arah Desa kejadian dengan membawa sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," terangnya.

Tidak selang lama, ciri orang yang dimaksud melintas dan anggota menyetop laju kendaraan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved