Berita Lampung

MA Potong Vonis Mantan Kades Karya Tunggal Lampung Selatan, Lolos Kembalikan Uang Negara

MA potong vonis mantan Kepala Desa Karya Tunggal Lampung Selatan, sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 821.122.609

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Dok Pribadi
Adi Yana, Kuasa Hukum mantan Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natardipraja tunjukkan surat putusan dari MA tetang potongan pengembalian uang negara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Mahkama Agung (MA) memotong hukuman mantan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Tubagus Dana Natardipraja (40).

Sehingga, mantan Kepala Desa Karya Tunggal, Lampung Selatan tersebut lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 821.122.609.

MA menyunat sebesar Rp 534.478.415, dari uang kerugian yang harusnya dikembalikan kepada negara oleh mantan Kepala Desa Karya Tunggal, Lampung Selatan tersebut sebesar Rp 821.122.609.

Sehingga Tubagus Dana Natardipraja harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 286.644.194.

Kasus bermula saat mantan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan Tubagus Dana Natardipraja menjabat selama 2 periode.

Saat itu dia melakukan korupsi Dana Desa (DD) selama 4 tahun berturut-turut pada periode 2016-2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera Nomor 700/41/111.01/2022 Inspektorat tanggal 22 Desember 2022.

Yang mana rincian uang negara yang dikorupsinya pada realisasi APBDes tahun 2016 sejumlah Rp 159.263.068.

Lalu, anggaran 2017 sejumlah Rp 222.395.088.

Kemudian, anggaran 2018 sejumlah Rp 225.481.237,32.

Anggaran 2019 sejumlah Rp 213.983.215.

Dengan total kerugian negara sebesar Rp 821.122.609.

Berdasarkan hal itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan mendudukkan Tubagus Dana Natadipraja dikursi terdakwa.

Pada (15/11/2023) Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan Putusan nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PN.TJK menjatuhkan hukuman 3 tahun dan bulan penjara terhadap Tubagus dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 821.122.609 apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved